Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN) terkait dugaan korupsi dalam tata kelola program makan bergizi gratis (MBG). Dalam penggeledahan yang berlangsung sejak Selasa (2/6) malam hingga Rabu (3/6/2026) ini, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Barang Bukti yang Disita
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penyitaan meliputi telepon genggam, laptop, dan dokumen penting milik para tersangka. "Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik. Ada HP, laptop, dan lain-lain," ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.
Lokasi Penggeledahan
Penggeledahan tidak hanya dilakukan di kantor pusat BGN di Jakarta Pusat, tetapi juga di kediaman pribadi para tersangka. Tiga tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. "Sejak tadi malam kami melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Selain kantor BGN, ada juga rumah-rumah kediaman para tersangka. Sampai siang ini masih ada beberapa penggeledahan di tempat lain," tutur Syarief.
Modus Korupsi
Ketiganya diduga melakukan penyimpangan dalam program prioritas nasional MBG yang memiliki anggaran Rp 85,27 triliun pada 2025 dan Rp 268 triliun pada 2026. Modus yang digunakan antara lain menunjuk yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). "Bentuk terafiliasinya adalah yayasan-yayasan itu bisa dibilang milik, milik melalui orang lain atau dikendalikan oleh para tersangka," ungkap Syarief.
Pengadaan Barang Bermasalah
Selain yayasan, Kejagung menduga adanya intervensi tersangka dalam pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai kebutuhan serta markup harga. Syarief menyebut seluruh pengadaan tersebut sudah terealisasi. Barang yang terlibat meliputi 21.801 unit motor listrik senilai kurang lebih Rp 1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. "Pengadaan barang dan jasa itu sudah terealisasi semuanya," imbuh Syarief.
Dadan Hindayana dan kawan-kawan dijerat dengan pasal korupsi yang merugikan negara. Kejagung akan berkoordinasi dengan BGN terkait nasib SPPG yang terafiliasi dengan para tersangka.



