Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hidayana beserta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Ketiganya dijerat dengan pasal korupsi yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Pasal yang Dikenakan
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026), menyatakan bahwa para tersangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujar Syarief.
Modus Operandi
Meski Kejagung belum merinci total kerugian negara, Syarief mengungkapkan dugaan intervensi dalam pengadaan Satuan Pemberi Pelayanan Gizi (SPPG) atau dapur MBG melalui yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka. Selain itu, terdapat praktik markup dalam pengadaan motor listrik, televisi, dan sepatu di lingkungan BGN. "Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari," kata Syarief. Ia menambahkan, "Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP."
Penahanan dan Pencopotan
Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mencopot Dadan, Sony, dan Lodewyk dari jabatan mereka di BGN sejak Selasa (2/6). Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyidikan yang telah berlangsung selama seminggu terakhir.
Kejagung berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini guna mengembalikan kerugian negara dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. Masyarakat diimbau untuk turut mengawal proses hukum ini.



