Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Tersangka Korupsi dan TPPU
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi

Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto memastikan bahwa inisial "F" yang sebelumnya diungkap Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman adalah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Febrie resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan Tersangka oleh Kortastipidkor Polri

Dalam konferensi pers bersama Kortastipidkor Polri dan jajaran Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu (11/7/2026), Habiburokhman menyatakan, "Apa yang dinanti masyarakat, sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang kemarin menjabat posisi yang ditempati Jampidsus." Pernyataan itu disampaikan sambil menunjuk Plt Jampidsus Rudi Margono yang hadir di sampingnya.

Irjen Pol Totok Suharyanto menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli, serta melakukan sejumlah penggeledahan sebelum menetapkan dua tersangka. "Kita telah melakukan pemeriksaan ke 15 saksi, dua ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah melakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," ujar Totok.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Identitas Tersangka dan Dasar Hukum

Totok kemudian mengungkap identitas tersangka kedua. "Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan/atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12D, Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU atau ketentuan yang kini diatur dalam KUHP Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b," jelasnya.

Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan tersangka berinisial DR yang diduga terlibat dalam TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi. Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Kortastipidkor Polri untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi maupun aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga