Jakarta - Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, menyebut replik jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam sebagai sebuah ilusi hukum. Hari menegaskan bahwa replik jaksa didasarkan pada rekayasa imajinasi.
"Dari replik JPU, saya menyimpulkan bahwa JPU telah membuat sebuah ilusi hukum berdasarkan rekayasa imajinasi mereka. Di dalam pembelaan kita misalnya, kita menyampaikan bahwa di luar COVID, kontrak itu tidak ada yang rugi, untung," kata Hari di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
Hari mengklaim bahwa tidak ada kerugian di luar masa pandemi COVID-19. Menurutnya, jaksa tidak menjelaskan untung dan rugi kontrak secara jelas antara spekulasi dan kenyataan.
"Tapi mereka bukannya memeriksa bahwa hal tersebut benar, tidak ada rugi dan itu memang kenyataannya tidak ada kerugian di luar COVID. Mereka hanya menyatakan ya memang kontrak itu tidak ada back-to-back-nya, sehingga spekulasi. Antara spekulasi dan kenyataan bahwa kontrak itu untung dan rugi, itu tidak dijelaskan oleh JPU," ujarnya.
Hari berpendapat jaksa membuat sulapan dalam perkara ini. Ia siap membantah replik jaksa dalam sidang duplik pekan depan.
"Jadi saya kesimpulannya, hal yang paling penting soal kerugian negara saja, mereka membuat ilusi, sebuah sulapan ini. Ilusi yang didasarkan pada rekayasa imajinasi JPU sendiri," ujar Hari.
"Nah, ini tentunya tidak benar dan oleh karena itu, kami akan menyusun duplik untuk dibacakan pada hari Senin nanti," imbuhnya.
Lebih lanjut, Hari meyakini tidak ada kerugian negara dalam perkara ini. Ia menyoroti keuntungan yang diperoleh pada 2019-2024.
"Katakanlah ada kerugian 113 juta dolar, tetapi 2019, 22, 23, dan tahun 2024 mereka untung 210 juta. Kalau saya disuruh bertanggung jawab yang 113, tolong dong yang 210 juta itu dikasih ke saya. Supaya saya bisa mengganti kerugian ini. Jadi, sewenang-wenang. Ini sewenang-wenang. Tidak menggunakan logika berpikir yang normal," ujarnya.
Tuntutan Terdakwa
Sebelumnya, dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan LNG dituntut 5,5 dan 6,5 tahun penjara. Jaksa meyakini kedua terdakwa bersalah.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026). Dua terdakwa ialah mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani.
"Menyatakan terdakwa I Hari Karyuliarto Yulianto dan terdakwa II Yenni Andayani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," tambah jaksa.
Jaksa menuntut Hari membayar denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
"Serta pidana denda sejumlah Rp 200.000.000 subsider pidana penjara pengganti selama 80 hari," ujar jaksa.
Sementara itu, Jaksa menuntut Yenni dengan pidana penjara selama 5,5 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Yenni membayar denda Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua Yenni Andayani dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp 200.000.000 subsider pidana penjara pengganti selama 80 hari," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan pertimbangan memberatkan tuntutan ialah para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan terdakwa dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara atau lembaga pemerintah dalam penegakan hukum.
"Hal-hal yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa sopan di persidangan," ujar jaksa.



