MAKI Pertanyakan Transparansi KPK dalam Penetapan Status Tahanan Rumah Yaqut
Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengalihkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah telah memicu kritik tajam dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan kekecewaan mendalam terhadap langkah ini, yang dinilai dilakukan secara diam-diam dan berpotensi merusak sistem penegakan hukum.
Kekecewaan dan Tuntutan MAKI
Dalam keterangannya pada Minggu, 22 Maret 2026, Boyamin Saiman mengungkapkan bahwa keputusan KPK tersebut tidak hanya diskriminatif tetapi juga dapat memicu tuntutan serupa dari tahanan lainnya. "Kecewa karena dilakukan diam-diam, merusak sistem dan diskriminasi yang akan timbulkan tuntutan yang sama dari tahanan lain," tegas Boyamin. Ia mendesak KPK untuk segera melakukan penahanan kembali terhadap Yaqut Cholil Qoumas, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Lebih lanjut, Boyamin meminta Dewan Pengawas KPK untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik dalam proses ini. "KPK harus melakukan penahanan kembali. Dewas KPK harus selidiki dugaan pelanggaran kode etik," ungkapnya. Tak berhenti di situ, MAKI juga berencana melayangkan gugatan praperadilan terhadap KPK, dengan alasan lembaga antikorupsi dinilai tidak serius dan tidak profesional dalam menangani perkara ini. "Kita akan gugat Praperadilan KPK karena tidak serius dan tidak profesional," kata Boyamin.
Penjelasan KPK dan Perbedaan Perlakuan
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengalihan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah bukan karena kondisi sakit, melainkan atas permohonan keluarga. "Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," kata Budi kepada media pada hari yang sama. Ia menegaskan bahwa proses ini bersifat sementara dan KPK tetap melakukan pengawasan melekat serta pengamanan terhadap Yaqut.
Budi juga menanggapi perbedaan perlakuan dengan tersangka lain, seperti mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. "Mengapa beda dengan LE? Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka," jelasnya. Ia memastikan bahwa keputusan ini telah sesuai dengan prosedur penyidikan dan penahanan yang berlaku.
Prosedur dan Janji KPK
KPK mengklaim bahwa penetapan status tahanan rumah untuk Yaqut Cholil Qoumas dilakukan sesuai ketentuan yang ada. "Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka," klaim Budi Prasetyo. Ia menekankan bahwa pengalihan ini tidak permanen dan merupakan bagian dari strategi penanganan perkara.
Meskipun demikian, kritik dari MAKI menyoroti pentingnya transparansi dan konsistensi dalam penegakan hukum, terutama dalam kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik. Insiden ini mengingatkan pada perlunya evaluasi terus-menerus terhadap praktik penahanan oleh lembaga penegak hukum untuk mencegah diskriminasi dan memastikan keadilan bagi semua pihak.



