MAKI Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas Terkait Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas
MAKI Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas Soal Yaqut

MAKI Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas Atas Dugaan Pelanggaran Etik Terkait Yaqut

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, secara resmi melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan ini diajukan menyusul perubahan status mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah, yang dianggap bermasalah secara etik.

Rincian Laporan dan Dugaan Intervensi

Boyamin menyampaikan laporannya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (25/3/2026). Dia menuduh pimpinan KPK bertindak tanpa kolegialitas dalam keputusan tersebut. "Pimpinan KPK otomatis karena mengambil dan menyuruh tanpa kolektif-kolegial. Salah satunya dan yang lain-lain tadi," tegasnya.

Selain itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga dilaporkan karena dinyatakan membolehkan permohonan keluarga tanpa verifikasi kesehatan yang memadai. "Jubir KPK karena menyatakan sehat dan membolehkan keluarga yang lain mengajukan permohonan," tambah Boyamin. Deputi KPK Asep Guntur turut disebut karena tidak memerintahkan tes kesehatan saat Yaqut dikeluarkan dari rutan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Laporan ini mencakup sembilan poin spesifik, dengan dugaan kuat adanya intervensi pihak luar terhadap KPK. "Tentang dugaan intervensi pihak luar, tentang juru bicara menyatakan sehat padahal kenyataannya sakit," ujar Boyamin, menekankan ketidakkonsistenan dalam penanganan kasus.

Rencana Tindak Lanjut dan Reaksi Publik

Boyamin mengungkapkan rencana untuk melaporkan hal ini ke Komisi III DPR RI, sebagai mitra kerja KPK. Dia berharap Komisi III memanggil pimpinan KPK untuk klarifikasi lebih lanjut. "Oh, itu pasti. Karena pengawas KPK selain Dewan Pengawas kan Komisi III. Saya akan mengajukan dengar pendapat umum, minimal," jelasnya.

Status tahanan rumah Yaqut, yang berlaku sejak Kamis (19/3), telah dikembalikan menjadi tahanan rutan pada Selasa (24/3) setelah menuai kritik dari berbagai kalangan. KPK sebelumnya mengabulkan permohonan keluarga tanpa menjelaskan alasan detail, seperti diungkapkan Jubir KPK Budi Prasetyo pada Minggu (22/3).

Terbaru, Yaqut diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, dengan KPK mendalami peran pihak lain. Insiden ini menyoroti tantangan dalam penegakan etika dan transparansi di lembaga antikorupsi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga