MAKI Kritik Keras KPK Soal Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Ada Diskriminasi
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengkritik keras sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa KPK dinilai tidak terbuka dalam peralihan status tahanan tersebut, menimbulkan kekecewaan publik.
"Yang jadi masalah sekarang ini untuk pengalihan tahanan rumah Gus Yaqut itu menjadi sangat mengecewakan kita semua. Satu, tidak ada pengumuman," kata Boyamin Saiman kepada wartawan pada Minggu, 22 Maret 2026. Informasi tentang keberadaan Yaqut yang tidak lagi berada di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pertama kali terungkap melalui istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel), Silvia Rinita Harefa, usai menjenguk suaminya pada Sabtu, 21 Maret.
Ketidaktransparan dalam Proses Pengalihan
Boyamin menekankan bahwa jika tidak dibocorkan oleh keluarga sesama tahanan, perubahan status ini mungkin tidak akan diketahui publik. "Kalau tidak dibocorkan istrinya Noel itu tidak ketahuan. Sementara KPK dalam UU KPK azaznya keterbukaan," jelasnya. Dia mendesak KPK untuk terbuka dalam menjelaskan alasan di balik perubahan status penahanan Yaqut, menilai ada kesan bahwa KPK berusaha menutupi hal ini namun gagal karena informasi bocor.
Lebih lanjut, Boyamin menyoroti bahwa perlakuan KPK dalam hal pengumuman penahanan sering kali dilakukan secara terbuka, seperti dengan menampilkan tersangka memakai rompi oranye dan diborgol. Namun, saat dialihkan menjadi tahanan rumah, tidak ada pengumuman resmi. "Yang lebih menyakitkan ketika tidak diumumkan ketahuan dari orang lain, buru-buru mereka kemudian mengiyakan," tambahnya, menegaskan bahwa hal ini menimbulkan kekecewaan di masyarakat.
Diskriminasi dan Momen Menjelang Lebaran
Boyamin juga mengkritik momen perubahan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah yang terjadi menjelang Lebaran. Dia mengatakan hal ini bisa memancing dugaan publik bahwa pemberian tahanan rumah diberikan agar Yaqut dapat merayakan Lebaran di luar rutan. "KPK tidak pernah melakukan penangguhan penahanan, peralihan penahanan sepanjang itu tidak sakit. Ini tiba-tiba tidak sakit ditangguhkan apalagi menjelang Lebaran. Jadi ini menjadi diskriminasi, yang lain-lain ditahan sementara Gus Yaqut dialihkan tahanan rumah seakan-akan untuk Lebaran," tutur Boyamin.
Dia membandingkan perlakuan ini dengan kasus mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, di mana permohonan keluarga untuk tidak menahan Enembe di rutan karena alasan sakit ditolak oleh KPK. "Yang bikin geli itu alasan KPK karena ada permohonan dari keluarga dan Lukas Enembe dulu meskipun ada permohonan keluarga tapi tidak dikabulkan bahkan sampai meninggal dalam tahanan. Sakit-sakitan aja tidak dikabulkan lah ini YCQ ini orangnya sehat-sehat aja ditangguhkan," jelas Boyamin, menekankan adanya ketidakadilan.
Respons KPK dan Alasan Keluarga
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengonfirmasi bahwa Yaqut telah menjadi tahanan rumah sejak Kamis, 19 Maret. KPK tidak memberikan alasan jelas terkait perpindahan status ini, hanya menyebutkan bahwa tahanan rumah bagi Yaqut bersifat sementara. Budi menegaskan bahwa peralihan ini bukan karena faktor kesehatan, melainkan setelah KPK menerima permohonan dari pihak keluarga Yaqut.
"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," jelas Budi. Namun, KPK tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai alasan spesifik dari permohonan keluarga tersebut, menambah pertanyaan tentang transparansi dalam proses ini.
Kritik dari MAKI ini menyoroti pentingnya konsistensi dan keterbukaan dalam penegakan hukum, terutama dalam kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi. Masyarakat menantikan klarifikasi lebih lanjut dari KPK untuk menghindari kesan diskriminasi dan memastikan keadilan bagi semua pihak.



