MAKI Sentil KPK: Pengalihan Penahanan Yaqut Disebut Langka Sejak 2003
Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengkritik keras Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pengalihan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas secara diam-diam. Menurutnya, tindakan ini merupakan hal yang tidak biasa atau bahkan belum pernah terjadi sejak lembaga antirasuah tersebut berdiri pada tahun 2003.
Layak Masuk MURI dan Potensi Rusaknya Sistem
Boyamin menyatakan bahwa KPK layak mendapatkan rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) karena pengalihan penahanan yang dilakukan secara diam-diam ini. "Selamat pada KPK yang telah memecahkan rekor dan layak masuk MURI karena sejak berdiri tahun 2003 belum pernah melakukan pengalihan penahanan," ujarnya pada Minggu (22/3/2026).
Dia menekankan bahwa sikap KPK tersebut telah mengecewakan masyarakat dan berpotensi merusak sistem pemberantasan korupsi. "KPK harus mengoreksi diri dengan cara melakukan penahanan kembali supaya masyarakat tidak kecewa karena ini akan merusak sistem dan juga merusak pemberantasan korupsi itu sendiri," kata Boyamin.
Boyamin juga mengkhawatirkan bahwa tindakan ini dapat menimbulkan diskriminasi, di mana tahanan-tahanan lain akan menuntut hal serupa. "Nanti tahanan yang lain juga minta pengalihan penahanan atau penahanan luar atau penahanan rumah atau penahanan kota atau apapun begitu," ujarnya.
Keterbukaan dan Dugaan Tekanan
Boyamin menyoroti bahwa pengalihan penahanan Yaqut baru diumumkan setelah ada pemberitaan media dan komplain dari pihak lain, termasuk istri Noel Immanuel Ebenezer. "Kecuali kalo ini dibuka dan diumumkan sejak awal no problem tapi inikan diam-diam," katanya.
Dia juga mempertanyakan apakah ada tekanan di balik keputusan ini. "Masyarakat bisa menduga-duga apakah ini ada tekanan? Ya kalau ini tekanan kekuasaan bisa aja, tapi lebih para lagi kalau tekanan keuangan, itukan sangat menyakitkan," tegas Boyamin.
Boyamin mengkritik penjelasan juru bicara KPK yang menyatakan bahwa pengalihan tahanan merupakan kewenangan penyidik. Menurutnya, pernyataan tersebut kurang tepat karena harus ada izin dan otorisasi dari pimpinan KPK. "KPK itu sendiri kalau ini tidak ada izin dari pimpinan KPK," ujarnya.
Alasan KPK dan Ancaman Gugatan Praperadilan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pengalihan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah dilakukan sejak Kamis (19/3/2026) malam. Pengalihan ini berdasarkan permohonan yang diajukan pada Selasa, 17 Maret 2026, dan dikabulkan dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Budi menegaskan bahwa pengalihan penahanan tersebut bersifat sementara dan tetap berada dalam pengawasan ketat KPK. "Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka," tulis Budi dalam keterangannya.
Di sisi lain, Boyamin mengancam akan mengajukan gugatan praperadilan jika perkara korupsi dugaan penambahan kuota haji tahun 2024 tidak ditangani serius. "Jadi nanti ini sudah indikasi sebenarnya dengan pengalihan penahanan ini akan ada penundaan-penundaan. Kalau nanti ternyata tidak ditahan kembali bahkan berlama-lama tidak dibawa ke pengadilan MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan," kata Boyamin.
Dia juga meminta Dewan Pengawas KPK untuk bergerak cepat memproses tindakan tersebut sebagai dugaan pelanggaran kode etik tanpa harus menunggu pengaduan dari masyarakat.



