MAKI Kirim Penghargaan Satir ke KPK Usai Yaqut Jadi Tahanan Rumah
MAKI Kirim Penghargaan Satir ke KPK Usai Yaqut Tahanan Rumah

MAKI Kirim Penghargaan Satir ke KPK Buntut Status Tahanan Rumah Yaqut

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, telah mengirimkan spanduk berisi piagam penghargaan satir ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap pengalihan status tahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah, yang menuai kritik publik luas.

Kritik Terhadap Kinerja KPK

Boyamin menyampaikan bahwa banner tersebut bertuliskan ucapan selamat atas pemecahan rekor pengalihan tahanan rumah untuk orang istimewa. "Hari ini saya mengirimkan lima banner piagam penghargaan kepada KPK. Selamat atas pemecahan rekor, yaitu pengalihan penahanan rumah dari MORI, Museum Orang Real Indonesia. Orang istimewa," ujarnya kepada wartawan pada Selasa, 24 Maret 2026.

Dia menegaskan bahwa penghargaan satir ini dimaksudkan sebagai pengingat bagi KPK agar tidak bermain-main dengan perasaan masyarakat. "Dan itu juga sebagai pengingat kepada KPK untuk tidak main-main dengan perasaan masyarakat gitu. Masyarakat terlalu cerdas, bukan hanya MAKI saja kok. Coba cek saja, apa ada medsos yang mendukung tindakan KPK? Nggak ada. Komentar-komentar di berita juga nggak ada," tambah Boyamin.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Diskriminasi dalam Sistem Peradilan

Boyamin mengkritik bahwa pengalihan status tahanan rumah Yaqut menciptakan diskriminasi dalam sistem peradilan. Dia menyebutkan bahwa pengalihan semacam ini biasanya dilakukan karena alasan kesehatan, namun dalam kasus Yaqut, hal ini dianggap tidak konsisten.

"Nah, kalau kemudian pernah ditahan dan sehat dan kemudian dialihkan penahanan rumah ini menimbulkan diskriminasi dan merusak sistem. Karena semua akan orang akan minta hal yang sama dan juga dari sisi yang paling utama itu Gus Alex yang juga ditahan bersama kasusnya sama gitu, tidak dialihkan juga gitu," jelasnya.

Dia menambahkan bahwa tindakan KPK yang dianggap sembunyi-sembunyi hanya meningkatkan kemarahan rakyat. "Sehingga dengan bohong dan sembunyi-sembunyi itu semakin membuat rakyat jengkel dan marah. Dan saya implementasikan kemarahan itu dalam bentuk memberikan piagam dalam bentuk banner bahwa mereka telah memecahkan rekor gitu," imbuh Boyamin.

Banner Tetap Dikirim Meski Yaqut Kembali Ditahan

Meskipun Yaqut telah kembali menjalani tahanan di rumah tahanan KPK per hari ini, Boyamin memutuskan untuk tetap mengirimkan spanduk penghargaan tersebut. Dia berargumen bahwa peristiwa pengalihan tahanan rumah telah terjadi dan perlu diingatkan agar KPK tidak mengulangi kesalahan di masa depan.

"Meskipun YCQ sudah balik rutan KPK, namun banner tetap diperlukan karena peristiwa pengalihan tahanan rumah YCQ telah terjadi sehingga dimaksudkan jadi pengingat KPK untuk tidak ulangi blunder-blunder yang tidak perlu yang merusak pemberantasan korupsi di masa yang akan datang," tegas Boyamin.

Latar Belakang Pengalihan Status Tahanan

Diketahui bahwa pengalihan status tahanan Yaqut dari rutan menjadi tahanan rumah dilakukan sejak Kamis, 19 Maret 2026. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah KPK menerima permohonan dari pihak keluarga Yaqut.

"Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," kata Budi pada Minggu, 22 Maret 2026, tanpa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai alasan spesifik permohonan tersebut.

Insiden ini menyoroti kontroversi dalam penanganan kasus korupsi oleh KPK, dengan MAKI menekankan pentingnya transparansi dan konsistensi dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga