MAKI Desak KPK Tegas Tolak Permintaan Tahanan Rumah Gubernur Riau Nonaktif
MAKI Desak KPK Tolak Tahanan Rumah Gubernur Riau Nonaktif

MAKI Minta KPK Tegas Tolak Permintaan Tahanan Rumah Gubernur Riau Nonaktif

Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersikap tegas dan menolak permintaan pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah bagi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Permintaan ini diajukan menyusul preseden serupa yang diberikan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa KPK harus mengeluarkan pernyataan resmi bahwa tidak akan ada lagi toleransi terhadap pengalihan penahanan, kecuali dalam keadaan darurat seperti sakit yang memerlukan pembantaran ke rumah sakit. Pernyataan ini disampaikan kepada wartawan pada Jumat, 27 Maret 2026.

Efek Bola Salju dan Potensi Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Boyamin memperingatkan bahwa langkah KPK dalam mengabulkan tahanan rumah untuk Yaqut dapat menimbulkan efek bola salju, di mana tahanan lainnya akan menuntut perlakuan serupa. Bahkan, hal ini berpotensi memicu gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas dasar persamaan perlakuan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Ini akan menjadi bola salju, menggelinding semua orang akan nuntut. Nanti bisa jadi ada yang nggugat juga gitu. Memang nggugat ke pengadilan atau ke Mahkamah Konstitusi untuk persamaan, macam-macam kan jadi runyam gitu," ujar Boyamin.

Ia menambahkan bahwa keputusan KPK tersebut, meskipun mungkin didasari oleh tekanan atau kemauan baik, justru merusak sistem penegakan hukum. Ancaman pidana yang dihadapi Yaqut dinilai berat, sehingga jika kasusnya bisa dialihkan ke tahanan rumah, maka kasus yang lebih ringan seperti dugaan pemerasan oleh Abdul Wahid akan semakin mudah untuk mendapatkan perlakuan serupa.

Permohonan Tahanan Rumah dalam Sidang Dakwaan

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid saat ini sedang menjalani sidang dakwaan atas kasus dugaan pemerasan terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Pekanbaru. Dalam sidang tersebut, penasihat hukum Abdul Wahid secara resmi mengajukan permohonan agar kliennya dialihkan status penahanannya dari Rutan Pelanbaru menjadi tahanan rumah.

Permohonan ini diajukan berdasarkan Pasal 108 ayat 5 dan 11 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta mengacu pada preseden kasus Yaqut Cholil Qoumas. Alasan kesehatan Abdul Wahid dan surat jaminan dari keluarganya juga dikemukakan sebagai dasar permintaan.

Selain itu, penasihat hukum juga mengajukan dua poin lainnya dalam sidang, yaitu perlawanan terhadap dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan permintaan agar pemeriksaan terhadap tiga terdakwa—Abdul Wahid, Arief Setiawan, dan Dani Nursallam—dilakukan secara terpisah. Hal ini dianggap perlu agar majelis hakim dapat lebih fokus dalam proses pembuktian.

MAKI menekankan bahwa KPK harus konsisten dalam menerapkan aturan penahanan untuk menjaga integritas penegakan hukum dan mencegah penyalahgunaan wewenang. Desakan ini muncul di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga