MAKI Desak DPR Bentuk Panja Usut Kejanggalan Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) secara resmi telah mengirimkan surat kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Surat tersebut berisi permintaan mendesak untuk pembentukan panitia kerja (panja) guna mengusut polemik pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.
Dugaan Intervensi dan Ketidaktransparanan KPK
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan terdapat sejumlah kejanggalan serius dalam proses pengalihan penahanan Yaqut yang dinilai perlu diinvestigasi secara mendalam oleh Panja DPR. Poin pertama yang disoroti adalah dugaan kuat bahwa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima dan membiarkan intervensi dari pihak eksternal.
"Pimpinan KPK diduga membiarkan institusinya diintervensi pihak luar dalam proses pengalihan tahanan rumah Tersangka YCQ. Yang lebih memprihatinkan, mereka tidak melaporkan intervensi tersebut kepada Dewan Pengawas KPK," tegas Boyamin dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (26/3/2026).
Kontradiksi Keterangan dan Proses Terselubung
MAKI juga mengungkap adanya perbedaan keterangan yang mencolok di antara pejabat KPK terkait kondisi kesehatan Yaqut. Keterangan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang menyebut pengalihan tahanan bukan didasari faktor kesehatan justru bertolak belakang dengan pernyataan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
"Deputi Penindakan KPK Asep Guntur diduga tidak melakukan tes dan pemeriksaan kesehatan melalui dokter yang kompeten sebelum memerintahkan pengalihan status. Nyatanya, pernyataan mengenai YCQ menderita sakit GERD dan asma baru disampaikan belakangan," papar Boyamin secara rinci.
Lebih lanjut, MAKI menilai KPK bersikap tidak transparan dalam keseluruhan proses ini. Informasi mengenai Yaqut menjadi tahanan rumah pertama kali justru disampaikan bukan oleh KPK, melainkan oleh istri salah satu tahanan lainnya.
"Di sisi lain, KPK juga melakukan proses kebohongan dan sembunyi-sembunyi saat pengeluaran dari tahanan dengan dalih akan dilakukan pemeriksaan tambahan. Hal ini dirasa sangat janggal oleh para tahanan lain, mengingat proses itu dilakukan hanya dua hari menjelang Lebaran," tambah Boyamin.
Pentingnya Panja untuk Kejelasan Hukum
Atas berbagai pertimbangan tersebut, MAKI mendesak Komisi III DPR segera membentuk panja khusus. Boyamin menekankan bahwa hasil investigasi Panja DPR nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan penting bagi Dewan Pengawas KPK dalam memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran etik yang dilakukan oleh pimpinan dan penyidik KPK.
"Meskipun YCQ telah dikembalikan ke dalam rumah tahanan (rutan), peristiwa pengalihan tahanan rumah secara sembunyi-sembunyi dan berbagai indikasi penyimpangan lainnya telah terjadi. Oleh karena itu, pembentukan Panja DPR tetap sangat diperlukan untuk memotret secara utuh dugaan penyimpangan ini sekaligus merumuskan rekomendasi perbaikan sistem," tutur Boyamin menegaskan.
Sebagaimana diketahui publik, Yaqut Cholil Qoumas sempat berstatus sebagai tahanan rumah mulai Kamis (19/3) setelah sebelumnya ditahan di rutan pada Kamis (12/3). Setelah empat hari menjalani penahanan di rumah, statusnya kemudian dikembalikan menjadi tahanan di Rutan KPK pada Selasa (24/3).



