Gagal Ujian Skripsi, Mahasiswi UNG Lapor Ketua Jurusan ke Ombudsman
Mahasiswi UNG Lapor Ketua Jurusan ke Ombudsman Gara-gara Skripsi

Seorang mahasiswi Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Syarifah Aslamiyah (25), melaporkan Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial (FIS), Citra FIL Dano Putri, ke Ombudsman Gorontalo. Laporan ini diajukan karena dugaan maladministrasi yang menyebabkan dirinya gagal mengikuti ujian skripsi.

Alasan Pelaporan ke Ombudsman

Syarifah mengaku dilarang mengikuti ujian hasil skripsi oleh ketua jurusan. Ia merasa kebijakan tersebut tidak adil dan merugikan haknya sebagai mahasiswa. "Iya, saya melaporkan aduan ini ke Ombudsman Gorontalo karena saya dilarang ujian hasil skripsi, saya terancam kehilangan kesempatan menyelesaikan studi," kata Syarifah, Minggu (19/7/2026).

Mahasiswi semester XIV itu resmi melaporkan kasusnya pada Selasa (14/7). Ia menganggap keputusan ketua jurusan menghilangkan kesempatan terakhirnya untuk lulus. "Saya merasa ada yang janggal dan hak saya sebagai mahasiswa tidak diberikan secara adil. Saya mengalami kerugian secara materiil dan non-materiil karena menurut saya tidak sesuai dengan proses yang sudah saya jalani," ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tanggapan Ketua Jurusan

Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi, Citra, membantah tuduhan Syarifah. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah mengikuti prosedur yang berlaku. "Bahwa ketidaktercapaian status kelulusan mahasiswa bersangkutan merupakan murni akibat pengabaian proses akademik dan ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu yang telah ditetapkan secara kolektif," katanya.

Citra menambahkan bahwa Syarifah tidak pernah melakukan bimbingan hasil skripsi kepada pembimbing I maupun pembimbing II. Oleh karena itu, mahasiswi tersebut dianggap tidak layak mengikuti ujian skripsi. "Nihil bimbingan saudari Syarifah Aslamiyah tidak pernah melakukan bimbingan hasil penelitian, baik kepada Pembimbing 1 maupun Pembimbing II," sebutnya.

Dampak dan Tindak Lanjut

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses akademik di perguruan tinggi. Ombudsman Gorontalo kini tengah menindaklanjuti laporan Syarifah. Jika terbukti ada maladministrasi, ketua jurusan bisa dikenai sanksi. Sementara itu, Syarifah berharap dapat memperoleh kesempatan untuk mengikuti ujian skripsi dan menyelesaikan studinya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga