Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pengacara Razman Arif Nasution dalam perkara pencemaran nama baik yang melibatkan pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea. Dengan putusan ini, Razman tetap harus menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun.
Amar Putusan Kasasi
Putusan kasasi dengan nomor 5227 K/PID.SUS/2026 dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh hakim agung Yohanes Priyana, dengan anggota Noor Edi Yono dan Sutarjo. Proses pengambilan keputusan berlangsung selama sembilan hari. Dalam amar putusannya, MA menyatakan, 'Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa.'
Perjalanan Kasus
Kasus ini bermula di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di mana Razman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Ia bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan serta membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik secara berlanjut. Selain itu, Razman juga terbukti melakukan fitnah.
Peristiwa hukum ini terjadi pada tahun 2022. Jaksa mendakwa Razman melakukan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris secara bersama-sama dengan Putri Iqlima Aprilia. Iqlima, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama, telah dijatuhi vonis enam bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta.
Vonis dan Upaya Hukum
Razman sendiri dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta. Tidak puas dengan putusan tersebut, ia mengajukan banding hingga akhirnya kasasi. Namun, seluruh upaya hukum yang ditempuhnya kandas setelah MA menolak kasasinya. Dengan demikian, Razman harus menjalani hukuman yang telah ditetapkan.
Putusan MA ini sekaligus mengonfirmasi bahwa proses hukum telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dua pengacara ternama di Indonesia.



