Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil membongkar aplikasi HOT51 yang menjalankan praktik judi online dan pornografi live streaming. Dalam pengungkapan ini, polisi menemukan perputaran uang haram mencapai Rp 559,8 miliar yang melibatkan sindikat asal China.
Kronologi Pengungkapan
Operasi bermula pada awal 2026 saat tim Jatanras melakukan patroli siber dan menemukan situs unduhan aplikasi HOT51. Setelah diselidiki, aplikasi berbasis Android ini menyediakan permainan judi online dan siaran langsung adegan pornografi vulgar. Penonton dapat membeli deposit untuk berjudi sekaligus memberikan gift virtual kepada host wanita yang sedang beradegan erotis. Uang dari gift tersebut kemudian dikonversi menjadi gaji mingguan yang dibagikan ke jaringan agensi.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan bahwa penyidik melakukan penangkapan serentak di beberapa wilayah hukum, meliputi Jawa Timur, Aceh, dan wilayah Polda Metro Jaya. Empat wanita diamankan, yaitu WS di Ngawi sebagai host, BF di Jakarta Barat sebagai agen, RM di Gresik sebagai super agent, dan OV di Aceh Utara sebagai master agent pengatur alur gaji aplikasi HOT51.
Pengembangan ke Sindikat China
Setelah menangkap para pengelola agensi, penyidik menerapkan metode follow the money dan analisis beneficial ownership. Mereka menangkap MPN di Bantul, Yogyakarta, lalu bergerak ke Lumajang, Jawa Timur, untuk menangkap warga China berinisial XR. Dari keterangan XR, terungkap aktor intelektual di puncak piramida, yaitu XB yang juga warga China dan kini menjadi buron (DPO).
Volume aliran dana gelap sebesar Rp 559,8 miliar menunjukkan sindikat asing ini berlindung di balik legalitas korporasi finansial resmi berizin Bank Indonesia. Dua korporasi penyedia jasa pembayaran (Payment Gateway), yaitu PT PDN dan PT HSR, memfasilitasi deposit aplikasi HOT51 melalui virtual account. Perputaran dana dikelola oleh PT IDI, PT MDS, dan PT CDS sebagai perusahaan mitra (merchant).
Pembekuan Rekening dan Komitmen Polisi
Untuk menyelamatkan perekonomian negara dari pelarian modal ke luar negeri, Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekukan 118 rekening bank dan menyita uang tunai sebesar Rp 14,9 miliar. Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri menyatakan bahwa penindakan ini merupakan wujud komitmen mendukung program prioritas pemerintah dan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta pemberantasan korupsi dan narkoba.
"Pemberantasan judi online turut menjadi bagian nyata dari komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi," ujar Komjen Asep. Ia menambahkan, komitmen tersebut diimplementasikan melalui program Jaga Jakarta+, Jaga Warga, Jaga Lingkungan, Jaga Aturan, dan Jaga Amanah.



