MA Tolak Kasasi ANS Kosasih, Vonis Tetap 10 Tahun Penjara
Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, atau yang lebih dikenal sebagai ANS Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen, dalam kasus dugaan investasi fiktif. Dengan penolakan ini, hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan terhadapnya tetap berlaku dan tidak berubah.
Informasi mengenai penolakan kasasi ini diumumkan melalui laman kepaniteraan perkara Mahkamah Agung pada Rabu, 3 Juni 2026. Dalam pengumuman tersebut, disebutkan bahwa amar putusan adalah menolak kasasi dari terdakwa. Permohonan kasasi ini diadili oleh hakim ketua Jupriyadi, dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Ainal Mardhiah. Putusan kasasi ini diketok pada Kamis, 21 Mei 2026.
Putusan Banding Sebelumnya
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah mengubah subsider hukuman pembayaran uang pengganti yang harus dibayarkan oleh ANS Kosasih dalam kasus investasi fiktif ini. Namun, hukuman penjara dan nilai uang pengganti yang harus dibayarkan tidak mengalami perubahan. Sidang putusan banding Kosasih digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Rabu, 10 Desember 2025, dengan nomor perkara 60/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI. Sidang ini dipimpin oleh hakim ketua Teguh Harianto, dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun.
Dalam amar putusan banding, majelis hakim menyatakan bahwa mereka mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst tanggal 6 Oktober 2025, khususnya mengenai lamanya pidana pengganti apabila terdakwa tidak memenuhi kewajibannya membayar uang pengganti dan status barang bukti.
Hukuman Pokok dan Uang Pengganti
Hakim banding tetap menghukum Kosasih dengan pidana penjara selama 10 tahun, serta denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, hukuman uang pengganti juga tetap diberlakukan, dengan total nilai sekitar Rp 35 miliar. Rincian uang pengganti tersebut meliputi:
- Rp 29,152 miliar,
- USD 127.057 (setara sekitar Rp 2,1 miliar),
- SGD 283.002 (setara sekitar Rp 3,6 miliar),
- EUR 10 ribu (setara sekitar Rp 194 juta),
- THB 1.470 (setara sekitar Rp 757 ribu),
- GBP 30 (setara sekitar Rp 672 ribu),
- JPY 128 ribu (setara sekitar Rp 14,2 juta),
- HKD 500 (setara sekitar Rp 1 juta),
- KRW 1,262 juta (setara sekitar Rp 14,8 juta),
- Rp 2.877.000.
Hakim banding juga mengubah subsider pembayaran uang pengganti tersebut dari sebelumnya 3 tahun menjadi 5 tahun. Artinya, jika Kosasih tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, ia harus menjalani hukuman penjara tambahan selama 5 tahun.
Keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi ini menegaskan bahwa vonis terhadap ANS Kosasih telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana investasi fiktif yang merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar.



