LBH Jakarta Desak Polda Metro Kaji Ulang Tim Pemburu Begal
LBH Jakarta Minta Polda Metro Kaji Ulang Tim Pemburu Begal

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memberikan kritik tajam terhadap pembentukan Tim Pemburu Begal oleh Polda Metro Jaya. Menurut LBH Jakarta, tim tersebut berpotensi mengulangi praktik kekerasan aparat dan tindakan extrajudicial killing, atau pembunuhan di luar proses hukum.

Kekhawatiran LBH Jakarta

Dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Jumat (16/5), LBH Jakarta menyatakan bahwa penggunaan istilah "pemburu" dalam nomenklatur resmi kepolisian mencerminkan cara pandang yang keliru. Istilah tersebut dianggap menempatkan warga sipil sebagai ancaman yang harus diburu dan dilumpuhkan. "Dalam negara hukum yang demokratis, kepolisian bukan institusi perang. Fungsi utamanya adalah menegakkan hukum dalam koridor konstitusi dan HAM," demikian pernyataan LBH Jakarta.

LBH Jakarta mengakui kekhawatiran masyarakat atas maraknya kasus pembegalan di wilayah Jabodetabek. Negara memang memiliki kewajiban untuk menciptakan rasa aman bagi warga. Namun, pendekatan keamanan yang represif dinilai berisiko melanggar hak asasi manusia.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pengalaman Operasi Keamanan Sebelumnya

LBH Jakarta menyinggung pengalaman operasi keamanan menjelang Asian Games 2018. Operasi tersebut disebut melahirkan praktik penembakan, penyiksaan, hingga dugaan extrajudicial killing terhadap orang yang dituduh sebagai pelaku kejahatan jalanan. "Dalam catatan advokasi LBH Jakarta, sedikitnya 15 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka tembak dalam operasi aparat kepolisian saat itu," tulis mereka. Banyak korban ketika itu belum pernah diuji kesalahannya melalui proses peradilan yang adil dan sah.

Pendekatan keamanan yang menempatkan "musuh" sebagai target untuk diburu juga mengingatkan publik pada peristiwa Penembakan Misterius atau Petrus pada periode 1982-1985. LBH Jakarta menyebutkan bahwa hingga kini publik belum mendapatkan penjelasan rinci terkait mekanisme pengawasan operasi Tim Pemburu Begal, standar penggunaan senjata api, prosedur penindakan di lapangan, maupun mekanisme akuntabilitas apabila terjadi korban luka atau kematian. "Ketiadaan transparansi dan mekanisme akuntabilitas tersebut memperlihatkan bahwa pendekatan yang dibangun lebih menekankan aspek represif," tambah mereka.

Akar Masalah Kejahatan Jalanan

LBH Jakarta menilai persoalan kejahatan jalanan tidak bisa diselesaikan hanya melalui patroli dan operasi keamanan bersenjata. Menurut mereka, kejahatan jalanan juga berkaitan dengan ketimpangan sosial-ekonomi, pengangguran, buruknya infrastruktur kota, hingga lemahnya transportasi publik malam hari. "Ketika negara hanya merespons dengan patroli dan operasi keamanan bersenjata, maka yang diselesaikan hanyalah gejalanya, sementara akar masalahnya tetap dibiarkan tumbuh," demikian pernyataan LBH Jakarta.

Desakan LBH Jakarta

LBH Jakarta meminta Kapolda Metro Jaya untuk meninjau ulang pendekatan Tim Pemburu Begal dan memastikan seluruh tindakan kepolisian berjalan sesuai prinsip HAM dan due process of law. Selain itu, mereka mendesak Komnas HAM, Kompolnas, dan Ombudsman RI untuk melakukan pengawasan aktif terhadap operasi keamanan aparat kepolisian. LBH Jakarta juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ikut menangani kriminalitas jalanan melalui perbaikan penerangan jalan, transportasi publik malam hari, serta kebijakan sosial-ekonomi untuk mengurangi kerentanan warga.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga