Buntut Panjang Perubahan Status Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut
Perubahan status mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah telah menimbulkan konsekuensi yang berlarut-larut. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).
Proses Pengalihan Status Tahanan
Yaqut sempat menjadi tahanan rumah sejak Kamis, 19 Maret 2026, setelah KPK menerima permohonan dari pihak keluarganya. Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa permintaan tersebut dikabulkan tanpa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai alasan keluarga. "Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses. Bukan karena kondisi sakit," ujar Budi pada Minggu, 22 Maret 2026.
Namun, keputusan ini menuai kritik dari berbagai pihak, sehingga KPK akhirnya mengembalikan status Yaqut sebagai tahanan rumah tahanan (rutan) pada Selasa, 24 Maret 2026. Yaqut sendiri mengakui bahwa pengalihan penahanannya didasarkan pada permintaan keluarga, dan ia menerima empat hari sebagai tahanan rumah. "Permintaan kami," kata Yaqut saat tiba di gedung KPK di Jakarta Selatan.
Pemeriksaan Terbaru dan Dugaan Korupsi
Terbaru, Yaqut diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan untuk tahun 2023-2024. Pemeriksaan ini dilakukan pada Rabu, 25 Maret 2026, dari pukul 13.20 WIB hingga 16.25 WIB, setelah ia kembali berstatus sebagai tahanan rutan KPK. "Alhamdulillah sudah lancar pemeriksaannya. Kalau soal materi, tolong tanyakan penyidik, jangan ke saya. Izin ya, saya sakit, harus istirahat," kata Yaqut.
Jubir KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pemeriksaan ini penting untuk mendalami peran pihak lain dalam kasus tersebut. "Pemeriksaan dalam perkara ini juga dibutuhkan untuk terus mendalami dugaan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang punya peran sentral dalam dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," jelas Budi.
Laporan MAKI ke Dewan Pengawas KPK
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, melaporkan pimpinan KPK, deputi, hingga juru bicara ke Dewas KPK. Boyamin menyebut ada sembilan poin dalam laporannya, termasuk dugaan intervensi pihak luar dan ketidaksesuaian pernyataan mengenai kesehatan Yaqut. "Pimpinan KPK otomatis karena mengambil dan menyuruh tanpa kolektif-kolegial. Salah satunya dan yang lain-lain tadi. Terus kedua, jubir KPK karena menyatakan sehat dan membolehkan keluarga yang lain mengajukan permohonan," ujarnya.
Boyamin juga berencana melaporkan hal ini ke Komisi III DPR RI, yang merupakan mitra kerja KPK. "Oh, itu pasti. Karena pengawas KPK selain Dewan Pengawas kan Komisi III. Saya paling tidak akan mengajukan dengar pendapat umumlah, minimal. Syukur-syukur Panja atau lebih tinggi lagi Pansus," tambahnya.
Tanggapan KPK dan Komitmen Transparansi
KPK menanggapi pelaporan ini dengan menyatakan tidak mempermasalahkannya. Budi Prasetyo mengatakan bahwa KPK menghormati setiap pelaporan masyarakat sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik. "KPK memastikan bahwa seluruh proses dan langkah yang diambil telah dilakukan sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Budi.
Dia menegaskan bahwa Dewas KPK akan menindaklanjuti laporan MAKI secara objektif, dan KPK berkomitmen untuk menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara transparan dan akuntabel. "KPK akan tetap berkomitmen menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus terbuka terhadap setiap bentuk pengawasan sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik," pungkas Budi.



