Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuningan mengadakan kegiatan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan. Langkah ini bertujuan menciptakan lingkungan lapas yang aman, bersih, dan berintegritas.
Hadiri Berbagai Unsur
Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat, 8 Mei 2026 ini dihadiri oleh unsur TNI, Polri, BNN/BNNK, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, akademisi, organisasi kemasyarakatan, insan media, serta seluruh jajaran petugas Lapas Kelas IIA Kuningan.
Komitmen Zero Tolerance
Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Sukarno Ali, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemberantasan handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan menjadi perhatian serius Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Ia menyampaikan komitmen zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran terkait HALINAR, yaitu handphone ilegal, pungli, dan narkoba. Petugas maupun warga binaan yang terbukti terlibat akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Ajakan Wabup Kuningan
Wakil Bupati Kabupaten Kuningan, Tuti Andriani, meminta momentum ikrar ini dijadikan sebagai titik balik. Ia mengajak semua pihak berkomitmen dalam hati untuk hadir kembali di tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, bertanggung jawab, dan bermanfaat bagi banyak orang. "Perang melawan narkoba bukan hanya tugas aparat, tetapi tugas seluruh elemen masyarakat. Kita semua memiliki tanggung jawab yang sama untuk memerangi hal-hal yang merusak generasi bangsa," tambah Tuti.
Razia dan Tes Urine
Setelah pelaksanaan ikrar, kegiatan dilanjutkan dengan razia kamar hunian warga binaan sebagai langkah deteksi dini dan pencegahan terhadap peredaran barang terlarang di dalam lapas. Selanjutnya, dilakukan tes urine kepada seluruh warga binaan dan seluruh pegawai guna memastikan lingkungan Lapas Kelas IIA Kuningan bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Sinergi Semua Pihak
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara Lapas Kelas IIA Kuningan dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan bebas dari praktik ilegal.



