Jakarta - Satu unit mobil Toyota Land Cruiser LC 300 yang diduga merupakan barang suap untuk Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby (SA), telah tiba di Jakarta. Mobil SUV mewah itu kini diparkir di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang.
Kronologi Penyerahan Barang Bukti
"Pada Rabu (8/7) pagi tadi, barang bukti berupa Toyota Land Cruiser 300 yang dibawa dari Pematangsiantar menggunakan jasa towing telah tiba di Rupbasan KPK di Cawang, Jakarta," ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Budi mengatakan mobil seharga miliaran rupiah itu akan dikelola dan dirawat oleh KPK demi menjaga kondisi fisik serta nilai ekonomisnya. "Langkah tersebut bertujuan mencegah depresiasi nilai aset akibat kerusakan teknis maupun penurunan kondisi fisik. Dengan kualitas barang yang tetap terjaga, valuasi asetnya dapat dipertahankan. Sehingga apabila nantinya diputuskan untuk dilelang atau dimanfaatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, aset tersebut tetap memberikan nilai tambah yang optimal bagi kepentingan negara dan masyarakat," jelas Budi.
Penemuan Mobil di Gudang Pematangsiantar
Mobil berkelir hitam itu ditemukan oleh KPK di salah satu gudang di wilayah Pematangsiantar saat penyidik melakukan penggeledahan pada 4-6 Juli 2026. "Mobil ini merupakan barang bukti pemberian suap dari tersangka ZKN (Zulkarnain) kepada tersangka SA, yang diduga sempat disembunyikan di salah satu gudang tempat penitipan kendaraan di Pematangsiantar. Penyidik menemukan kondisi mobil tersebut sudah diganti pelat nomornya," kata Budi dalam keterangan tertulisnya.
Upaya Menghilangkan Jejak
Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa Suhardiman sempat mencoba menyembunyikan mobil Toyota Land Cruiser yang diberikan oleh Sekda Kuansing Zulkarnain. Mobil itu dijual karena Suhardiman merasa pergerakannya sudah dipantau oleh KPK.
"Atas unit mobil SUV Toyota Land Cruiser tersebut, tim KPK mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang mencoba menghilangkan (jejak). Jadi ada jeda saat mencari yang bersangkutan dan barang buktinya. Ada pihak-pihak yang mencoba menyembunyikan keberadaannya dengan cara menjual mobil tersebut ke showroom milik Saudara SW (Suwito) selaku pihak swasta. Hal ini diduga karena SA (Suhardiman Amby) mengetahui dirinya sedang dipantau oleh tim KPK," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK.
Taufik tidak menjelaskan secara detail bagaimana Suhardiman bisa mengetahui bahwa dirinya sedang dipantau. Namun, ia menyebutkan bahwa Suwito juga menjadi salah satu pihak yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (29/6).
Bukti Transaksi dan Tersangka Lain
KPK juga telah menyita bukti transaksi pembayaran cicilan mobil tersebut. "Barang bukti elektronik berupa transaksi pembayaran cicilan atas pembelian mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang digunakan sebagai instrumen penyuapan oleh ZKN kepada SA," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka:
- Suhardiman Amby (Bupati Kuansing)
- Zulkarnain (Sekda Kuansing)
- Ardiles (Dirut PT MIC)



