KPKP DKI Perketat Pengawasan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1447 H
KPKP DKI Perketat Pengawasan Hewan Kurban Idul Adha

Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan kesehatan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan asal hewan hingga tempat penjualan hewan kurban.

Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban

Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Hasudungan A. Sidabalok, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan memastikan hewan kurban yang masuk dan diperjualbelikan di Jakarta dalam kondisi sehat, aman, dan layak untuk dikurbankan. Pemeriksaan kesehatan telah dilakukan di lokasi penampungan dan tempat penjualan hewan kurban di lima wilayah DKI Jakarta sejak 27 April hingga 26 Mei 2026.

Verifikasi Dokumen dan Pemberian SKKH

Selain pemeriksaan fisik, Dinas KPKP juga melakukan verifikasi dokumen rekomendasi pemasukan hewan kurban dari daerah asal melalui aplikasi lalulintas.isikhnas.pertanian.go.id dan pengecekan Surat Veteriner (SV). Hewan yang lolos pemeriksaan akan mendapatkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebagai bukti kelayakan jual dan kurban.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Surveilans Penyakit Hewan Menular

Dinas KPKP juga melakukan surveilans untuk memantau potensi penyebaran penyakit hewan menular. Hal ini sebagai bentuk kewaspadaan mencegah masuknya penyakit berbahaya melalui lalu lintas hewan kurban. Hasudungan menekankan bahwa pengawasan ketat merupakan upaya pemerintah memberi rasa aman kepada masyarakat dalam menjalankan ibadah kurban.

Masyarakat diimbau untuk membeli hewan kurban di lokasi penjualan resmi yang telah diawasi dan diperiksa oleh petugas Dinas KPKP DKI Jakarta.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga