Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami bukti dugaan penerimaan gratifikasi oleh sejumlah pegawai Kementerian Perhubungan. Kasus ini berkaitan dengan penanganan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Pemeriksaan Dua Saksi ASN
Pada hari ini, KPK memeriksa dua orang saksi yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Perhubungan, yaitu Iman Sukandar dan Benny Nurdin Yusuf. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis pada Selasa (26/5), menyatakan bahwa semua saksi hadir dan pemeriksaan merupakan lanjutan dari hari sebelumnya.
"Penyidik meminta keterangan soal dugaan penerimaan yang dilakukan pihak-pihak di Kemenhub, dari Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat," ujar Budi. Ia menambahkan bahwa pemeriksaan ini terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pasal 12B UU Tipikor
Pasal 12B UU Tipikor mengatur tentang gratifikasi yang dianggap sebagai suap. Berikut ketentuannya:
- Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap jika berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
- Jika nilai gratifikasi Rp10.000.000 atau lebih, penerima gratifikasi yang harus membuktikan bahwa itu bukan suap.
- Jika nilai gratifikasi kurang dari Rp10.000.000, jaksa penuntut umum yang harus membuktikan bahwa itu adalah suap.
Ancaman pidana bagi pelanggar Pasal 12B adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.
Perkembangan Kasus Lain
Dalam perkembangan terpisah, KPK juga telah melimpahkan berkas perkara tersangka Sudewo (SDW), mantan Anggota DPR RI sekaligus mantan Bupati Pati. Sudewo menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan calon perangkat desa dan dugaan penerimaan fee terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan. Ia akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).



