KPK Usut Asal-usul Amplop SGD 12 Ribu yang Dikembalikan Menhut Raja Juli
KPK Usut Amplop SGD 12 Ribu yang Dikembalikan Menhut

KPK Masih Mendalami Amplop SGD 12 Ribu yang Dikembalikan Menhut

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terkait amplop berisi uang tunai senilai SGD 12 ribu yang diduga diberikan Bupati Kuansing Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Uang tersebut diduga terkait upaya alih fungsi hutan.

"Ini sebenarnya masih banyak hal-hal yang masih perlu didalami oleh penyidik terkait tadi juga yang ditanyakan. Siapa yang naruh amplop, terus pertemuan-pertemuan seperti apa, itu juga nanti kita tunggu saja perkembangannya karena masih berjalan," ujar Taufik saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).

Penyidik, kata Taufik, masih terus memastikan fakta dan bukti-bukti lainnya, termasuk alur pertemuan Suhardiman dengan Raja Juli dan kapan uang tersebut ditukarkan ke valuta asing. "Tim juga masih di lapangan untuk memastikan memang, baik pertemuannya, maupun tadi termasuk jumlah-jumlah amplop, tadi jumlah yang dikumpulkan dari petani-petani, hasil sisa hasil usaha tadi, dan kemudian itu dirubah atau berubah bentuk menjadi SGD. Itu menjadi bahan yang memang sedang didalami oleh penyidik," jelas Taufik.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

KPK Sita Uang dari Ketua DPRD Kuansing

Sebelumnya, KPK menyita uang SGD 12 ribu atau sekitar Rp 168 juta dari Ketua DPRD Kuansing Juprizal yang diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan Menhut. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Juprizal mengetahui Suhardiman mengumpulkan uang dari Koperasi Unit Desa (KUD) untuk urusan alih fungsi hutan.

"Melakukan penyitaan uang dari saksi saudara JUP senilai SGD 12.000 dan saksi FHD (Fahdiansyah) sejumlah Rp 15.000.000. Uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan dimaksud," ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2026).

"JUP diduga mengetahui proses pengumpulan uang oleh Bupati dari para anggota KUD. Adapun uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut. Penyidik masih akan mendalami keterangan ini," sambungnya.

Dalam pemeriksaan, penyidik juga mendalami dugaan suap lelang jabatan Sekretaris Daerah kepada Bupati Kuansing serta proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Kuantan Singingi yang diajukan ke Kementerian Kehutanan.

Kronologi Pengembalian Amplop Versi Menhut

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah memberikan klarifikasi terkait pertemuannya dengan Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026. Raja Juli menjelaskan pertemuan tersebut merupakan audiensi terbuka yang dijadwalkan resmi.

"Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi," ujar Raja Juli kepada wartawan di kantor Kemenhut, Jakarta Pusat, Jumat (3/7).

Raja Juli menuturkan bahwa Suhardiman meninggalkan amplop yang ditutup map di kantornya setelah audiensi. Ia kemudian meminta ajudannya untuk segera mengembalikan amplop tersebut. "Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," katanya.

Ajudan Raja Juli mengembalikan amplop tersebut di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026, 17 hari sebelum Suhardiman terkena operasi tangkap tangan (OTT). Raja Juli memperlihatkan tanda terima dan foto pertemuan pengembalian amplop kepada wartawan. "Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi. Jadi tanggal 12, teman-teman semua, Jumat, ya, hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto. Saya lihatkan kepada teman-teman, aslinya. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57 (WIB)," kata Sekjen PSI itu.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Raja Juli kemudian melapor ke KPK soal gratifikasi setelah pengembalian amplop. KPK menyatakan akan menganalisis laporan tersebut, namun pengembalian uang tidak menghapus unsur pidana.

Kasus Bupati Kuansing: Suap Jabatan Sekda

KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka suap terkait pemilihan Sekretaris Daerah. Suhardiman diduga menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekda.

Kasus ini bermula pada April 2025 saat terdapat dua calon Sekda Kuansing, yakni Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing dan Zulkarnain selaku Kadis PUPR. Hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan suap dari Suhardiman, dan ia kemudian terpilih menjadi Sekda Kuansing.

Total ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka: Suhardiman Amby (Bupati Kuansing), Zulkarnain (Sekda Kuansing), dan Ardiles (Dirut PT MIC). KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain Suhardiman berupa uang dari KUD untuk pengurusan alih fungsi lahan hutan.