KPK Usul Batasi Jabatan Ketum Parpol, PKS Hormati Mekanisme Internal
KPK Usul Batasi Jabatan Ketum Parpol, PKS Hormati Internal

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS Muhammad Kholid menanggapi rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tata kelola partai politik. Salah satu rekomendasi tersebut adalah pembatasan masa kepemimpinan ketua umum partai politik menjadi maksimal dua periode. Kholid menyebut aturan serupa sudah diterapkan di internal PKS.

Apresiasi atas Usulan Pembatasan Jabatan

"Kami mengapresiasi usulan KPK tersebut dengan adanya usulan pembatasan jabatan ketua umum partai politik dua periode. Ini akan memperkuat proses regenerasi dan kaderisasi kepemimpinan di partai politik. Kami di PKS sudah memiliki aturan yang memberikan batasan maksimal dua periode," kata Kholid kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Menghormati Mekanisme Internal Partai

Meskipun demikian, Kholid menekankan pentingnya menghormati mekanisme internal setiap partai politik. Menurutnya, sistem regenerasi dan kaderisasi merupakan hak prerogatif masing-masing partai.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Namun kami juga menghormati mekanisme internal demokrasi setiap partai. Itu hak politik setiap partai politik untuk menentukan mekanisme regenerasi dan kaderisasi di internal partai," tambahnya.

Tanggapan Terkait Capres-Cawapres dari Kader Partai

Kholid juga menanggapi usulan KPK agar calon presiden dan calon wakil presiden merupakan hasil kaderisasi partai. Ia menilai usulan tersebut baik karena konstitusi memberikan tugas kepada partai politik untuk melahirkan kepemimpinan nasional.

"Terkait usungan capres-cawapres sebagai kader partai, ini usulan yang baik. Karena konstitusi memberikan tugas kepada partai politik untuk bisa melahirkan kepemimpinan nasional," ujarnya.

Latar Belakang Rekomendasi KPK

KPK telah melakukan kajian terkait tata kelola partai politik untuk mencegah korupsi. Kajian ini dilakukan pada tahun 2025 melalui Direktorat Monitoring. Dalam kajian tersebut, KPK menemukan empat poin yang perlu dibenahi dalam sistem partai politik di Indonesia dan memberikan 16 rekomendasi.

"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan," demikian salah satu rekomendasi dalam hasil kajian KPK, Kamis (23/4).

Sebelumnya, Partai Demokrat juga telah merespons rekomendasi KPK dengan menyatakan bahwa masa jabatan ketua umum partai politik merupakan urusan internal partai.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga