KPK Ungkap Rencana Pembagian THR Forkopimda dari Dana Pemerasan Bupati Cilacap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Menurut keterangan resmi, sebagian uang yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut rencananya akan dibagikan sebagai tunjangan hari raya (THR) kepada anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.
Kapolresta Cilacap Termasuk Penerima yang Dituju
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu secara tegas menyebutkan bahwa salah satu pihak yang akan menerima dana tersebut adalah petinggi kepolisian di wilayah tersebut, yaitu Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu, 15 Maret 2026, dan dikutip dari kantor berita Antara.
"Salah satu forkopimda itu adalah Kapolres di situ (Cilacap, red.)," ujar Asep Guntur Rahayu dengan nada serius. Pengungkapan ini semakin mempertegas kompleksitas kasus yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut.
KPK Putuskan Tidak Lakukan Pemeriksaan di Polresta Cilacap
Karena adanya rencana pemberian dana kepada unsur Forkopimda tersebut, KPK memilih untuk tidak melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang ditangkap di Polresta Cilacap. Keputusan ini diambil sebagai langkah antisipatif untuk menghindari potensi konflik kepentingan atau gangguan dalam proses penyidikan.
Langkah strategis ini menunjukkan kehati-hatian KPK dalam menangani kasus yang melibatkan pejabat daerah dan aparat penegak hukum. Investigasi lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian dan pihak-pihak yang terlibat.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik, terutama di tingkat daerah. Masyarakat pun diharapkan tetap waspada dan mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.



