KPK Ungkap Suap Penyelenggara Pemilu, PKS Desak Efek Jera
KPK Ungkap Suap Penyelenggara Pemilu, PKS Desak Efek Jera

Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Ketua Bappilu PKS, Mardani Ali Sera, menanggapi temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai praktik suap kepada penyelenggara pemilu yang bertujuan memanipulasi suara. Mardani menegaskan perlunya efek jera yang tegas agar praktik tercela ini dapat diberantas tuntas.

PKS Desak Hukuman Maksimal

"Mesti ada efek jera. Pidana dengan hukuman maksimal," ujar Mardani saat dihubungi pada Sabtu (25/4/2026). Ia menekankan bahwa persoalan pemilu harus menjadi perhatian semua pihak, terutama praktik politik uang yang dinilainya sebagai ancaman utama demokrasi Indonesia. "Apalagi money politic, ancaman utama demokrasi kita. Termasuk 'permainan' di penyelenggara pemilu," imbuhnya.

Meskipun demikian, Mardani meyakini tidak semua penyelenggara pemilu terlibat. Namun, ia mengingatkan bahwa kelakuan satu orang dapat merusak citra keseluruhan. "Saya yakin tidak semua. Tapi rusak susu sebelanga karena nila setitik. Karena itu masalah ini mesti dibuka dan diselesaikan dalam revisi UU Pemilu yang akan dilakukan dalam waktu dekat," tegasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Temuan KPK dalam Kajian Tata Kelola Parpol

KPK sebelumnya mengungkap adanya praktik suap yang ditujukan kepada penyelenggara pemilu untuk memanipulasi suara. Temuan ini berasal dari kajian tata kelola partai politik (parpol) yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK tahun 2025. Kajian tersebut memotret tiga poin utama: identifikasi potensi korupsi dalam penyelenggaraan pemilu, tata kelola partai politik berintegritas, serta pembatasan transaksi uang kartal.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa ketiga aspek tersebut saling terkait dan membuka celah praktik koruptif yang berdampak pada kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan. "Salah satu temuan utamanya dari sisi tata kelola internal partai di mana KPK menyoroti belum adanya peta jalan pendidikan politik yang terintegrasi antara pemerintah dan partai politik," kata Budi kepada wartawan pada Sabtu (25/4).

Rekomendasi KPK untuk Presiden dan DPR

Dalam penyusunan kajian ini, KPK menggandeng empat kelompok narasumber, yaitu perwakilan partai politik parlemen dan nonparlemen, penyelenggara pemilu dan pilkada, pakar atau pengamat elektoral, serta akademisi. Kajian ini juga mengidentifikasi belum adanya sistem standardisasi pelaporan keuangan partai politik yang menyebabkan lemahnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana.

"KPK juga menemukan adanya indikasi penyuapan kepada penyelenggara pemilu yang bertujuan memanipulasi hasil elektoral," terang Budi. Temuan ini telah diserahkan kepada Presiden dan DPR sebagai bagian dari rekomendasi perbaikan tata kelola pemilu ke depan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga