Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti pentingnya prinsip Business Judgement Rule (BJR) menjelang vonis kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero). Sidang vonis dua terdakwa dijadwalkan pada 4 Mei 2026.
Dua Terdakwa dan Tuntutan Jaksa
Dua terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto (HK), dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani (YA). Jaksa KPK menuntut HK dengan hukuman 6,5 tahun penjara dan YA dengan 5,5 tahun penjara.
Pentingnya BJR Sejak Perencanaan
Kasatgas JPU KPK, Zaenurofiq, menegaskan bahwa prinsip BJR harus dibedakan antara kerugian bisnis dan kerugian akibat perbuatan melawan hukum. "Pada perkara LNG ini perlu digaris bawahi adanya dugaan perbuatan melawan hukum sejak perencanaan. Saat itu, infrastruktur penyimpanan gas belum siap. Selain itu, pengadaan ini tanpa pedoman pengadaan LNG, tidak ada persetujuan komisaris, dan kajian ekonomisnya," ujar Zaenurofiq pada Sabtu (2/5/2026).
Prinsip BJR melindungi keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan informasi yang memadai, dan melalui proses yang prudent. Namun, prinsip ini tidak berlaku jika keputusan diambil tanpa analisis risiko yang memadai, mengabaikan rekomendasi profesional, tidak berdasarkan kebutuhan riil perusahaan, serta tanpa landasan hukum yang jelas.
Rekomendasi Konsultan Diabaikan
Dalam kasus ini, dua konsultan PT Pertamina, Wood Mackenzie dan McKinsey, merekomendasikan agar bisnis LNG dibangun melalui peta jalan bisnis yang jelas dan terintegrasi, mencakup kepastian pembeli (end-to-end), kesiapan kapasitas penampungan LNG di Floating Storage and Regasification Terminal (FSRT) dan Floating Storage and Regasification Unit (FSRU), serta dukungan regulasi yang jelas. Namun, HK dan YA tidak sepenuhnya menjadikan rekomendasi tersebut sebagai dasar pengambilan keputusan. Selain itu, tuntutan JPU menyebutkan bahwa pengadaan tersebut belum dilengkapi skema mitigasi risiko yang memadai, termasuk kontrak back-to-back.
Keputusan Bisnis Spekulatif
Jaksa KPK Rio Frandy menambahkan bahwa hal ini menunjukkan keputusan bisnis yang spekulatif. "Pengambilan keputusan tidak sepenuhnya berbasis pada kebutuhan riil dan kesiapan tata kelola. Sehingga PT Pertamina melalui HK dan YA, yang terlanjur terikat perjanjian jual beli gas (PJBG) dengan Corpus Christi, menjual LNG lewat mekanisme ekspor," jelas Rio.
Pembelajaran bagi Tata Kelola Energi
KPK berharap perkara LNG menjadi pembelajaran penting bahwa keputusan bisnis di sektor strategis harus dibangun di atas prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, dan akuntabilitas publik sejak perencanaan. Lembaga antirasuah ini menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme peradilan. Penguatan tata kelola sektor energi, khususnya gas alam, menjadi bagian penting dari upaya pencegahan korupsi nasional.



