KPK Ungkap Masih Ada Pejabat Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mereka menerima informasi terkait masih adanya pejabat yang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi pada momen Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Hal ini disampaikan oleh Jubir KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Jakarta pada Sabtu, 28 Maret 2026.
Budi menegaskan bahwa KPK telah mengimbau setiap instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyalahgunaan kendaraan dinas di lingkungan masing-masing. Evaluasi ini dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas negara, termasuk dalam aktivitas mudik Lebaran.
Pentingnya Evaluasi dan Pengawasan Internal
Menurut Budi, evaluasi tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan integritas Penyelenggara Negara (PN) serta Aparatur Sipil Negara (ASN). "Kami mendorong peran aktif inspektorat daerah dalam melakukan pengawasan dan audit internal," ujarnya.
Budi menjelaskan bahwa kendaraan dinas, baik yang disewa maupun berstatus barang milik negara atau daerah, merupakan fasilitas jabatan yang penggunaannya diatur hanya untuk kepentingan operasional kantor. Penggunaan untuk kepentingan pribadi dianggap sebagai penyimpangan yang berpotensi menjadi pintu masuk praktik korupsi.
Risiko Korupsi dan Dampak Negatif
Budi memperingatkan bahwa risiko korupsi tidak hanya muncul dari penyalahgunaan kewenangan atau jabatan, tetapi juga dari penyalahgunaan fasilitas negara. "Praktik yang kerap dianggap sederhana, seperti penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, sejatinya mencerminkan benturan kepentingan," katanya.
Dampak negatif dari penyalahgunaan ini meliputi:
- Kerugian keuangan negara akibat pemborosan sumber daya.
- Penurunan kepercayaan publik terhadap integritas pemerintah.
- Potensi pelanggaran berulang jika tidak ada pengawasan ketat.
KPK mendorong penguatan fungsi pengawasan sebagai kunci dalam memastikan kepatuhan dan mencegah pelanggaran, termasuk dengan menelusuri penggunaan kendaraan dinas selama periode libur Lebaran.



