KPK Ungkap Kode Malaikat hingga Gitaris untuk Korupsi Izin Tinggal WNA
KPK Ungkap Kode Malaikat hingga Gitaris untuk Korupsi WNA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Hukum dan HAM/Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tahun 2025-2026. Ketua KPK Setyo Budianto mengatakan, para pihak menggunakan istilah tertentu untuk menutupi aliran dana hasil dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dibagikan kepada sejumlah oknum pejabat.

Kode Khusus untuk Pembagian Uang

Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah 'malaikat' yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/Kementerian Imipas. Hal ini disampaikan Setyo dalam konferensi pers pada Kamis (4/6/2026).

Tak hanya itu, KPK juga menemukan penggunaan istilah yang diambil dari personel grup musik untuk menggambarkan jumlah penerimaan aliran dana. Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pengembangan dari Penyelidikan Sebelumnya

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan KPK terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani pada 2025. Selain itu, penyidik juga menindaklanjuti laporan transaksi keuangan mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Temuan PPATK: Dana Rp357 Miliar Diduga dari Pemohon Layanan

Berdasarkan hasil analisis PPATK terhadap transaksi keuangan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode 2019 hingga 2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan nilai mencapai Rp366,7 miliar. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp9,7 miliar atau 3 persen yang berasal dari gaji dan tunjangan. Sementara sisanya, yakni Rp357 miliar atau 97 persen, diduga berasal dari para pemohon layanan keimigrasian, mulai dari pengurusan visa, paspor, tenaga kerja asing, hingga izin tinggal.

Silmy Karim Diduga Terima Rp100 Juta per Minggu

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim diduga mendapatkan jatah dari fee pengurusan izin tinggal WNA sebesar Rp100 juta per minggu setiap hari Jumat. Uang tersebut diterima saat Silmy menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024 dan menjadi Wakil Menteri Imipas periode 2025-2026.

Silmy Karim yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu, ujar Setyo. Dalam pemerasan ini, Silmy memerintahkan Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal untuk menyetorkan uang dari pengurusan izin tinggal para WNA. Jaya Saputra kemudian memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji yang keduanya selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, untuk menarik biaya extra dari WNA, di mana untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses setiap klik ada harganya.

Selanjutnya, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji memberikan akses pada Jaya Saputra dan Gustri Bernardiansyah selaku staf Subdit Izin Tinggal. KPK terus mengembangkan penyidikan kasus ini untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga