KPK Ungkap Kode 'Malaikat' dan 'Vokalis' dalam Pemerasan WNA oleh Silmy Karim
KPK Ungkap Kode Malaikat dan Vokalis Pemerasan WNA

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya kode 'malaikat' dalam pembagian 'jatah' hasil pemerasan warga negara asing (WNA) pada kasus yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim. Kode pemerasan itu disematkan bagi pejabat minimal eselon II.

Pengungkapan Kode oleh KPK

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein menjelaskan bahwa tim penyelidik dan penyidik menemukan kode tersebut saat kegiatan tangkap tangan. "Jadi, yang kami temukan oleh tim penyelidik dan penyidik, pada saat kegiatan tertangkap tangan, jadi kode itu memang dibuat oleh pejabat-pejabat di Kementerian Imipas, khusus untuk pejabat yang di atas," terang Taufik dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

"Artinya, ya mungkin kita tidak bisa sampaikan, tadi yang disampaikan Pak Ketua itu masih masuk ke substansi, tetapi itu adalah pejabat di antara eselon II ke atas," tuturnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan adanya sejumlah kode dalam pemberian uang hasil pemerasan tersebut. Kode-kode itu terdiri dari 'malaikat' hingga 'vokalis'. Selama periode 2022-2026, para pihak di Direktorat Jenderal Imipas menerima uang secara langsung maupun melalui layering atau perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar. Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas setiap pekan pada hari Jumat, salah satunya Silmy Karim yang menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu.

Kode Distribusi Khusus

"Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak, ini yang bertugas membagi, memberikan atau menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah 'malaikat' yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas," ucap Setyo.

"Kemudian ditemukan, kode lainnya, ada beberapa pihak kan yang dapat bagian ini. Ini dengan menggunakan istilah pembayaran konser, jadi konser grup band, misalkan vokalis dapat sekian, gitaris dapat sekian, backing vocal dapat sekian, dan koreografer juga tertentu, jadi menentukan untuk membedakan jumlah menggunakan kode-kode tertentu tersebut," tambahnya.

Penggunaan Uang Hasil Pemerasan

Selanjutnya, uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha, seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang. Perusahaan towing tersebut digunakan untuk kepentingan hobi, seperti motor trail dan offroad.

"Di sisi lain, ketika perkara RPTKA di Kemnaker yang ditangani saat itu 2025 oleh mencuat, ini para pihak terkait diduga panik dan segera menarik beberapa uang, jadi beberapa dari rekening itu ditarik, dikeluarkan, mungkin bertahap proses penarikannya karena menggunakan nama-nama nomine orang lain, dll. Uang tersebut kemudian dibelikan sejumlah emas. Bahkan pada saat melakukan pembelian rumah, itu termasuk barang bukti juga yang sudah disita, ini pembayarannya tidak biasa, biasanya transaksional pembelian barang tidak bergerak itu menggunakan rupiah, transaksinya di bank, transfer, dll, tapi ini menggunakan kepingan emas," imbuhnya.

Penahanan dan Barang Bukti

Silmy dan kawan-kawan dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi, dan kini sudah ditahan oleh KPK. Penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti dalam perkara ini, termasuk uang tunai dalam bentuk valuta asing, yakni dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. Selain itu, ada logam mulia serta sejumlah kendaraan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga