Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap informasi awal mengenai asal-usul uang dalam amplop yang dibawa Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby saat bertemu Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian Kehutanan. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa sumber dana tersebut berasal dari sisa hasil usaha Koperasi Unit Desa (KUD).
Keterangan Awal dari Bupati
"Ini kan sumbernya dari sisa hasil usaha, dari KUD, kemudian dikumpulkan oleh bendahara, disampaikan oleh staf bupati, dan kemudian oleh bupati dibawa untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026) dini hari. Namun, ia menegaskan bahwa informasi tersebut baru diperoleh dari keterangan Suhardiman yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Sementara keterangan dari bupati. Baru satu pihak," kata Taufik. KPK masih akan mendalami keterangan tersebut melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya.
Pemanggilan Menteri Kehutanan
Terkait kemungkinan memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Taufik mengatakan hal itu bergantung pada kebutuhan penyidikan. "Tentunya kami akan melakukan pemanggilan, tetapi ini murni kebutuhan penyidikan, bukan karena ada konferensi pers dari pihak lain," jelasnya. Ia menegaskan penyidik mendasarkan setiap langkah pada fakta yang diperoleh dari pemeriksaan saksi, dokumen hasil penggeledahan, maupun barang bukti lainnya. "Kami mohon diberi waktu terlebih dahulu karena tim penyidik sedang bekerja," ujar Taufik.
Konstruksi Perkara Dugaan Gratifikasi
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Dalam konferensi pers pada Kamis (2/7), Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa Suhardiman meninggalkan sebuah amplop saat audiensi pada 2 Juni 2026. Menurut Raja Juli, ia baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah tamunya meninggalkan ruangan dan langsung memerintahkan ajudannya mengembalikannya tanpa membuka isi amplop. Raja Juli menyebut amplop itu akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 setelah sempat tertunda karena kendala jadwal ajudan.



