KPK Ungkap Dua Alasan Utama Yaqut Cholil Qoumas Dijadikan Tahanan Rumah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengungkapkan alasan di balik pengalihan status tahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, menjadi tahanan rumah. Keputusan ini didasarkan pada dua pertimbangan utama, yaitu kondisi kesehatan tersangka dan strategi penanganan perkara korupsi kuota haji yang sedang berjalan.
Faktor Kesehatan: GERD Akut dan Asma
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa hasil asesmen kesehatan yang baru keluar pada Selasa (24/3/2026) pagi menunjukkan Yaqut menderita Gastroesophageal Reflux Disease (GERD) akut dan asma. Pemeriksaan kesehatan tersebut dilakukan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, dan mencakup prosedur endoskopi serta kolonoskopi.
"Banyak faktor yang menjadi alasan pengalihan status tahanan, salah satunya karena alasan kesehatan. Hasil asesmen menunjukkan yang bersangkutan mengidap GERD akut dan juga asma," kata Asep di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Ia menambahkan bahwa detail istilah medis dapat diverifikasi lebih lanjut, namun kondisi ini menjadi pertimbangan serius dalam keputusan penahanan.
Strategi Penanganan Perkara Korupsi Kuota Haji
Selain faktor kesehatan, KPK juga menekankan bahwa pengalihan status ini merupakan bagian dari strategi penanganan perkara untuk memastikan kelancaran proses hukum. Asep menyatakan bahwa hal ini bertujuan mempercepat penyelesaian kasus korupsi kuota haji yang melibatkan Yaqut.
"Ini menjadi salah satu syarat, di samping keperluan lain dalam strategi penanganan perkara agar berjalan lancar. Kami ingin memastikan perkara ini cepat selesai, dan pengembalian status ini adalah bagian dari proses percepatan," ujarnya. KPK berencana memeriksa Yaqut kembali sebagai tersangka besok, dengan perkembangan kasus yang akan diumumkan kemudian.
Kedatangan Yaqut di Gedung KPK dan Pernyataan Keluarga
Yaqut tiba di Gedung KPK pada pukul 10.32 WIB, mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Saat tiba, ia mengungkapkan rasa syukur karena sempat bertemu ibunya selama status tahanan rumah. "Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya," katanya.
Ia mengakui bahwa permohonan pengalihan status tahanan menjadi tahanan rumah berasal dari keluarganya. "Permintaan kami," ujar Yaqut singkat, tanpa memberikan komentar lebih lanjut. Keputusan ini menandai babak baru dalam penanganan kasus korupsi kuota haji yang terus diawasi publik.



