KPK Ungkap Alasan Tak Ambil Alih Tiga Kasus Korupsi Batu Bara, Asabri, dan Krakatau Steel
KPK Ungkap Alasan Tak Ambil Alih Tiga Kasus Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara mengenai keputusan tidak mengambil alih penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya. Ketiga perkara tersebut mencakup dugaan korupsi di sektor batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Alasan KPK Tak Ambil Alih Kasus

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa ketiga kasus tersebut sudah memasuki tahap penyidikan oleh Polri, termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi dan penetapan dua tersangka. Menurut Tessa, KPK tidak serta-merta mengambil alih perkara yang sudah berjalan di institusi lain karena terdapat mekanisme koordinasi dan supervisi yang telah diatur dalam undang-undang.

"KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih perkara korupsi yang ditangani oleh kepolisian atau kejaksaan, namun hal itu dilakukan berdasarkan pertimbangan tertentu, seperti kompleksitas kasus, dampak kerugian negara, atau keterlibatan aparat penegak hukum. Dalam ketiga kasus ini, kami menilai penanganan oleh Polri sudah berjalan sesuai prosedur," ujar Tessa dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (12/3/2024).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Koordinasi dan Supervisi

Tessa menambahkan bahwa KPK tetap melakukan supervisi dan koordinasi dengan Polri untuk memastikan penanganan perkara berjalan transparan dan akuntabel. "Kami tidak tinggal diam. KPK terus memantau perkembangan penyidikan dan siap memberikan asistensi jika diperlukan," tegasnya.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya telah menggeledah sejumlah kantor dan rumah terkait kasus dugaan korupsi di sektor batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun identitasnya belum diumumkan secara resmi.

Dampak dan Tindak Lanjut

Kasus dugaan korupsi di sektor batu bara diperkirakan merugikan negara hingga triliunan rupiah, sementara kasus PT Asabri dan PT Krakatau Steel juga melibatkan kerugian signifikan. KPK berharap Polri dapat menyelesaikan perkara ini secara tuntas dan mengembalikan kerugian negara.

"Kami mendukung penuh upaya Polri dalam memberantas korupsi. Jika nantinya ditemukan bukti baru yang memerlukan penanganan lebih lanjut oleh KPK, kami tidak akan ragu untuk mengambil alih," pungkas Tessa.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga