Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak memproses laporan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengenai dugaan gratifikasi berupa amplop yang diduga diberikan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby. Alasan penolakan adalah objek gratifikasi yang dilaporkan telah menjadi bagian dari perkara yang sedang disidik oleh penyidik KPK.
Dasar Hukum Penolakan Laporan
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin menyatakan, "KPK menolak laporan gratifikasi RJ." Keputusan ini merujuk pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Dalam aturan tersebut, KPK dapat menolak atau tidak menindaklanjuti laporan apabila objek gratifikasi telah masuk dalam proses pemeriksaan, penyelidikan, atau penyidikan oleh aparat penegak hukum. Aminudin menjelaskan, "Dalam Perkom 1/2026 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh aparat penegak hukum." Ketentuan ini diatur dalam Pasal 14 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026.
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang. Sehari kemudian, Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri ke KPK. Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama periode 2021–2026. Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Keterkaitan Raja Juli Antoni
Nama Raja Juli Antoni ikut disebut dalam perkara tersebut setelah ia mengungkapkan bahwa Suhardiman meninggalkan sebuah amplop saat melakukan audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Menurut Raja Juli, dirinya baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu tanpa mengetahui isi di dalamnya. Raja Juli mengatakan amplop tersebut akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026 setelah sempat tertunda karena kendala jadwal. Pada 3 Juli 2026, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK.



