Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima sepenuhnya putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, yang dikenal dengan sapaan Noel. Ia dijatuhi hukuman empat tahun dan enam bulan penjara atas kasus korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
KPK Hormati Putusan Hakim
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa lembaga antirasuah tersebut menghormati dan mengapresiasi vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim. "KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan majelis hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan dan kawan-kawan," kata Budi kepada wartawan, Minggu (14/6/2026).
Menurut Budi, majelis hakim telah memeriksa dan memutus perkara ini secara independen, objektif, serta berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan. KPK juga menilai bahwa seluruh pertimbangan hakim sejalan dengan konstruksi hukum yang disusun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. "Majelis hakim mengambil alih dan sependapat dengan keseluruhan konstruksi hukum dan analisis yuridis pembuktian yang telah diuraikan jaksa KPK, termasuk pasal yang diterapkan dalam surat tuntutan," ujarnya.
Efek Jera bagi Penyelenggara Negara
Budi menambahkan, putusan ini sekaligus menjadi bukti bahwa proses hukum dari tahap penyidikan hingga pembuktian di sidang telah berjalan sesuai koridor yang sah. Selain KPK, seluruh terdakwa dalam perkara ini juga menyatakan menerima vonis tersebut, sehingga perkara ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. "Dengan demikian, putusan ini menjadi cerminan bahwa proses peradilan telah memberikan kepastian hukum bagi para pihak," kata Budi.
Melalui kasus ini, KPK berharap hukuman yang diterima Noel dapat memberikan efek jera, khususnya di sektor pelayanan publik, perizinan, dan sertifikasi. "Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi seluruh penyelenggara negara dan aparatur pemerintah agar menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan," tegasnya.
Apresiasi Masyarakat yang Mengawal Kasus
Budi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang terus mengawal kasus ini sejak awal. "Kepercayaan dan perhatian masyarakat menjadi energi bagi KPK untuk terus bekerja secara profesional, independen, dan akuntabel dalam menegakkan hukum serta menjaga integritas penyelenggaraan negara," tandasnya.
Dengan diterimanya putusan ini, KPK berharap kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama dalam hal pengawasan sertifikasi dan perizinan yang rentan terhadap praktik suap.



