KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka Tunggal dalam Operasi Tangkap Tangan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan konflik kepentingan terkait pengadaan jasa outsourcing dan proyek lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk Tahun Anggaran 2023–2026. Penetapan ini dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 3 Maret 2026, yang membawa 14 orang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Namun, dalam konferensi pers pada Rabu, 4 Maret 2026, lembaga antirasuah itu hanya menetapkan satu tersangka, yakni Fadia Arafiq, menimbulkan pertanyaan publik mengenai alasan penetapan tunggal tersebut.
Konstruksi Perkara dan Keterlibatan Keluarga
Berdasarkan konstruksi perkara yang diungkap KPK, Fadia Arafiq terjerat kasus konflik kepentingan yang terkait dengan perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan ini didirikan oleh anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Pekalongan dan direktur di PT RNB. Sementara itu, suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, yang merupakan anggota DPR RI, diketahui menjabat sebagai komisaris di perusahaan yang sama. KPK menyebut Fadia bertindak sebagai beneficial owner atau pihak yang menerima manfaat dari operasional perusahaan tersebut.
Lebih lanjut, Fadia diduga memiliki kuasa penuh dalam pengelolaan PT RNB, termasuk mengganti posisi anaknya dengan Rul Bayatun, seorang pegawai sekaligus orang kepercayaannya. Melalui kuasa ini, Fadia diduga mengatur distribusi proyek pengadaan barang dan jasa di sejumlah dinas di Kabupaten Pekalongan agar hanya bekerja sama dengan PT RNB, meskipun terdapat tawaran dari perusahaan lain dengan harga lebih murah dan kualitas yang serupa. Hal ini menunjukkan potensi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prinsip persaingan sehat dalam pengadaan pemerintah.
Dasar Hukum dan Penjelasan KPK
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang ditemukan selama operasi tangkap tangan. "Pada saat tim penyelidik menemukan peristiwa pidana, sesaat kemudian ditemukan benda-benda yang menjadi alat bukti dalam peristiwa ini. Perlu kami sampaikan bahwa Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tipikor ini adalah delik formil, sehingga cukup dibuktikan apakah perbuatannya telah memenuhi rumusan delik, tanpa harus melihat adanya akibat dari perbuatan tersebut," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).
Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi secara spesifik mengatur larangan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk turut serta secara langsung maupun tidak langsung dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang menjadi tanggung jawabnya. Penekanan pada delik formil ini berarti bahwa tindakan Fadia sudah dianggap melanggar hukum meskipun belum tentu menimbulkan kerugian negara yang nyata, selama perbuatannya memenuhi unsur-unsur yang ditetapkan.
Penyidikan Masih Berlanjut dan Kemungkinan Pasal Tambahan
Meski baru menetapkan satu tersangka, KPK menegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan dan tidak berhenti pada titik ini. "Bukan berarti sampai di sini. Setelah penyidikan ini nanti berjalan, kita lihat kecukupan alat bukti yang lainnya. Untuk orang-orang yang lainnya, person-person yang lainnya, kita juga tentu setelah nanti cukup (bukti), pasalnya mungkin bisa pasal yang berbeda," kata Asep. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa kemungkinan ada pihak lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka seiring dengan pengumpulan bukti lebih lanjut.
Asep juga membuka kemungkinan penerapan pasal lain dalam proses hukum ini, seperti suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU), jika ditemukan bukti yang cukup. "Termasuk perusahaannya, ketika perusahaan ini hanya digunakan sebagai sarana untuk korupsi, nanti bisa ditetapkan (tersangka) korporasi karena tadi juga saya sampaikan bahwa uang masuk, kemudian uang keluar, mereka artinya dirubah bentuknya. Sudah masuk kategori merubah, menyimpan, dan lain-lainnya, TPPU," ujarnya. Hal ini menunjukkan bahwa KPK tidak hanya fokus pada individu, tetapi juga pada entitas korporasi yang terlibat.
Status Tahanan dan Implikasi Kasus
Saat ini, Fadia Arafiq telah ditahan di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penahanan ini menandai langkah serius KPK dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik tingkat daerah. Kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pemerintah, terutama di era di mana konflik kepentingan dapat dengan mudah terjadi jika tidak diawasi dengan ketat.
Dengan volume investigasi yang diperluas, publik diharapkan dapat memantau perkembangan kasus ini, yang tidak hanya berdampak pada hukum, tetapi juga pada tata kelola pemerintahan di Kabupaten Pekalongan. KPK berkomitmen untuk terus mengungkap fakta-fakta baru dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.



