Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo. Selain Etik, KPK juga menetapkan dua orang anak buahnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Penetapan Tersangka dan Dugaan Praktik Pemerasan
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengumumkan bahwa kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. "KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Asep dalam konferensi pers, Sabtu (11/7/2026).
Tiga tersangka tersebut adalah:
- Etik Suryani, Bupati Sukoharjo
- Richard Tri Handoko, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo
- Tri Mulyo, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo
Modus Pemerasan: Setoran Upah Pungut dari Pegawai BPKAD
Asep menduga Etik Suryani menerima setoran upah pungut dari lingkungan BPKAD Sukoharjo. Etik diduga memerintahkan Richard untuk mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai BPKAD. Praktik ini diduga merupakan kelanjutan dari 'tradisi' yang dilakukan oleh bupati sebelumnya, yang juga suami dari Etik.
"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah 'tambahan upah pungut kae ono tho?' (artinya: tambahan upah pungut itu ada kan?); 'kowe mrene kan ora bayar' (artinya: kamu ke sini kan tidak membayar"); 'padakno karo bapak' (artinya: samakan dengan bapak). Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan Bupati sebelumnya," ungkap Asep.
Total Setoran Mencapai Rp2,93 Miliar Selama 2021-2026
KPK mengungkapkan bahwa selama periode 2021 hingga 2026, Etik Suryani menerima total setoran upah pungut sebesar Rp2,93 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari pemotongan insentif pegawai BPKAD yang dikumpulkan oleh Richard dan Tri Mulyo.
"Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar," ungkap Asep.
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Langkah KPK Selanjutnya
KPK akan melakukan penyidikan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lain jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain. KPK juga telah menyita sejumlah aset terkait kasus ini, termasuk emas dan dolar AS senilai miliaran rupiah dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya.



