KPK Terima Vonis Noel 4,5 Tahun Penjara Kasus Suap Sertifikat K3
KPK Terima Vonis Noel 4,5 Tahun Kasus Suap K3

KPK Putuskan Tidak Banding atas Vonis Noel dan Terdakwa Lain

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, atau yang akrab disapa Noel, dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dengan demikian, KPK memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.

Pada Kamis, 4 Juni 2026, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Noel. Selain itu, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar. Noel sendiri menyatakan menerima putusan tersebut dan menganggap hukuman yang diberikan setimpal dengan perbuatannya.

"Terima kasih, Yang Mulia. Saya anggap hukuman yang diberikan Majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan. Jadi dengan ini saya terima, Yang Mulia," ujar Noel di persidangan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Rincian Vonis Seluruh Terdakwa

Dalam perkara ini, total terdapat sebelas orang yang dijatuhi hukuman. Berikut rincian lengkap vonis para terdakwa:

  • Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) – Mantan Wamenaker: 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, uang pengganti Rp3,435 miliar.
  • Irvian Bobby Mahendro – 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, uang pengganti Rp36,04 miliar subsider 3 tahun kurungan.
  • Fahrurozi – Dirjen Binwasnaker dan K3 per Maret 2025: 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, uang pengganti Rp35 juta subsider 1 tahun kurungan.
  • Hery Sutanto – Direktur Bina Kelembagaan 2021–Februari 2025: 6,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, uang pengganti Rp7,59112 miliar subsider 2 tahun kurungan.
  • Subhan – Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 2020–2025: 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, uang pengganti Rp1,948722222 miliar subsider 1 tahun kurungan.
  • Gerry Aditya Herwanto Putra – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022: 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, uang pengganti Rp828,5 juta subsider 1 tahun kurungan.
  • Sekarsari Kartika Putri – Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3: 4,5 tahun penjara.
  • Anitasari Kusumawati – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020: 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, uang pengganti Rp1,35 miliar subsider 1 tahun kurungan.
  • Supriadi – Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda: 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, uang pengganti Rp3 miliar subsider 1 tahun kurungan.
  • Temurila – Pengusaha PT KEM: 1,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan.
  • Miki Mahfud – Pengusaha PT KEM: 1,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan.

Alasan KPK Tidak Banding

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya menerima sepenuhnya putusan majelis hakim. Menurut Budi, pertimbangan hakim telah sejalan dengan konstruksi hukum dan analisis yuridis yang diajukan jaksa penuntut umum.

"KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa Saudara Immanuel Ebenezer Gerungan, dkk," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 14 Juni 2026.

Budi menambahkan, KPK mengapresiasi putusan hakim dan menegaskan bahwa proses pengusutan perkara telah sesuai aturan. Ia juga mencatat bahwa seluruh terdakwa telah menyatakan menerima putusan, sehingga perkara ini memberikan kepastian hukum.

"KPK juga mencatat bahwa seluruh terdakwa telah menyatakan menerima putusan tersebut. Dengan demikian, putusan ini menjadi cerminan bahwa proses peradilan telah memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkeadilan," ujarnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga