Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menemukan mobil Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang diduga merupakan barang bukti suap dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain (ZKN) kepada Bupati Kuansing Suhardiman Amby (SA). Mobil mewah tersebut ditemukan di sebuah gudang penitipan kendaraan di Pematangsiantar, Sumatera Utara, dalam kondisi plat nomor yang sudah diganti.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penemuan ini merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan sejak 4 hingga 6 Juli 2026 di wilayah Kuansing Singingi hingga Pekanbaru. "Barang bukti berupa Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang merupakan barang bukti pemberian suap dari tersangka ZKN kepada tersangka SA, yang diduga disembunyikan di salah satu Gudang tempat penitipan kendaraan di Pematang Siantar. Penyidik menemukan kondisi mobil tersebut sudah diganti plat nomornya," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7/2026).
Mobil Langsung Dibawa ke Jakarta
Setelah ditemukan, KPK langsung membawa mobil Land Cruiser tersebut ke Jakarta untuk keperluan penyidikan. Selain mobil, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang dinilai dapat memperkuat konstruksi perkara. "Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, tim menemukan dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang memperkuat pembuktian dalam konstruksi perkara dimaksud," jelas Budi.
Lokasi penggeledahan di Kuansing Singingi mencakup Kantor Bupati, Kantor DPRD, Kantor Dinas Perkebunan, serta rumah para tersangka. Bahkan, rumah Kepala Dinas Perkebunan juga turut digeledah karena terkait dengan perkara ini. Sementara itu, di Pekanbaru, KPK menyasar sebuah kantor ekspedisi. Seluruh barang bukti yang terkumpul akan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik. Budi mengingatkan semua pihak untuk bersikap kooperatif saat KPK melakukan penggeledahan.
Upaya Hilangkan Jejak dengan Menjual Mobil
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa Suhardiman Amby berusaha menyembunyikan mobil Toyota Land Cruiser yang diberikan oleh Sekda Zulkarnain. Mobil tersebut bahkan sempat dijual karena Suhardiman merasa sedang dipantau oleh KPK. "Atas unit mobil SUV Toyota Land Cruiser tersebut, tim KPK mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang mencoba menghilangkan, jadi ada jeda saat mencari yang bersangkutan dan barang buktinya juga, ada pihak-pihak yang mencoba menghilangkan atau menyembunyikan keberadaannya, dengan cara menjual kepada showroom milik saudara SW (Suwito) selaku pihak swasta. Hal ini diduga karena SA (Suhardiman Amby) mengetahui dirinya sedang dipantau oleh tim KPK," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Rabu (1/6).
Taufik tidak menjelaskan secara detail bagaimana Suhardiman mengetahui bahwa dirinya sedang dipantau. Namun, ia memastikan bahwa Suwito, pemilik showroom yang membeli mobil tersebut, turut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (29/6). Suwito menjadi salah satu dari lima orang yang dibawa ke gedung KPK setelah OTT di Kuansing. KPK juga telah menyita bukti transaksi pembayaran cicilan mobil Toyota Land Cruiser tersebut. "Barang bukti elektronik berupa transaksi pembayaran cicilan atas pembelian mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang digunakan sebagai instrumen penyuapan oleh ZKN kepada SA," ujarnya.
Tiga Tersangka Ditetapkan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:
- Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing
- Zulkarnain selaku Sekda Kuansing
- Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC
KPK terus mendalami kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi.



