Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan bahwa lembaga antirasuah memiliki kewenangan penuh untuk melakukan kajian pencegahan korupsi di lingkungan partai politik (parpol). Penegasan ini disampaikan menyusul berbagai tanggapan dari legislator dan politisi terhadap rekomendasi KPK terkait tata kelola partai politik.
Kewenangan KPK dalam Kajian Parpol
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin menyatakan bahwa sesuai dengan tugas dan fungsinya, KPK tetap berwenang melakukan kajian untuk mencegah terjadinya korupsi. Hal ini disampaikan dalam keterangan pers pada Sabtu (25/4/2026), seperti dilansir dari Antara.
"Sesuai dengan tugas dan fungsinya, KPK tetap berwenang melakukan kajian untuk mencegah terjadinya korupsi," ujar Aminudin.
Pernyataan tersebut merupakan respons atas berbagai reaksi terhadap rekomendasi KPK, termasuk usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Aminudin menegaskan bahwa seluruh rekomendasi tersebut murni bertujuan untuk pencegahan korupsi.
"Murni untuk pencegahan saja karena dengan adanya batasan waktu akan mendorong proses rekrutmen dan kaderisasi internal partai lebih transparan dan akuntabel," jelasnya.
Pernyataan Juru Bicara KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga menegaskan bahwa kajian tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi yang menjadi tugas lembaga antirasuah. Ia menekankan bahwa tata kelola partai politik memiliki peran strategis karena menjadi pintu awal dalam proses pembentukan pejabat publik hingga tingkat nasional.
"Kajian yang dilakukan oleh KPK adalah dalam rangka pencegahan korupsi. Tentu itu adalah tugas dan fungsi yang dimiliki oleh KPK dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Budi.
Ia menambahkan bahwa hasil kajian tersebut menjadi rekomendasi perbaikan yang diharapkan dapat ditindaklanjuti untuk menutup ruang-ruang yang menjadi pemicu tindak pidana korupsi.
Hasil Kajian dan Rekomendasi KPK
Sebelumnya, Direktorat Monitoring KPK telah melakukan kajian terhadap tata kelola partai politik. Kajian ini dilatarbelakangi temuan bahwa proses kaderisasi partai politik belum berjalan optimal, yang memicu munculnya biaya masuk bagi individu yang ingin menjadi kader hingga maju dalam pemilihan umum.
Untuk mengatasi hal tersebut, KPK mengusulkan perbaikan sistem kaderisasi guna menekan biaya politik dan mencegah praktik "pengembalian modal" oleh kader yang telah mengeluarkan biaya tertentu untuk masuk ke partai. Selain itu, KPK juga mengusulkan pengelompokan anggota partai menjadi tiga tingkat, yakni anggota muda, madya, dan utama.
Dalam usulannya, KPK menyarankan agar calon anggota DPR berasal dari kader utama partai, sementara calon anggota DPRD provinsi berasal dari kader madya. Untuk calon presiden dan wakil presiden, serta calon kepala dan wakil kepala daerah, diusulkan berasal dari sistem kaderisasi partai dengan masa keanggotaan tertentu. Sebagai bagian dari penguatan kaderisasi, KPK turut mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik menjadi maksimal dua periode masa kepengurusan.
Respons terhadap Rekomendasi
Rekomendasi KPK ini mendapat beragam tanggapan dari berbagai pihak. Beberapa politisi menyatakan setuju, sementara yang lain menilai bahwa setiap partai memiliki mekanisme internal yang berbeda. KPK berharap rekomendasi ini dapat ditindaklanjuti untuk memperbaiki tata kelola partai politik dan mencegah korupsi di masa depan.



