Habiburokhman Ungkap Progres RUU Jabatan Hakim, Jamin Aspirasi Hakim Diserap
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan perkembangan terkini mengenai rancangan undang-undang (RUU) Jabatan Hakim. Dalam sebuah seminar nasional yang digelar untuk memperingati HUT ke-73 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026), Habiburokhman menyatakan bahwa proses penyusunan RUU tersebut kini memasuki fase penyerapan aspirasi dari berbagai pihak terkait.
Proses Penyerapan Aspirasi Dimulai Sejak Awal
Habiburokhman menekankan bahwa Komisi III DPR telah belajar dari pengalaman sebelumnya, khususnya dalam pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dia mengakui bahwa pada proses KUHAP, banyak protes muncul dari organisasi non-pemerintah (NGO) dan akademisi karena penyerapan aspirasi dilakukan setelah pembahasan, sehingga mereka merasa tidak cukup terakomodir.
"IKAHI sendiri sudah diundang, karena kami belajar dari KUHAP kemarin. KUHAP itu kami diprotes sama teman-teman NGO, akademisi, bahwa kita penyerapan aspirasinya itu setelah pembahasan. Mereka merasa tidak cukup terakomodir, padahal pembentukan UU itu kan penyusunan dan pembahasan," jelas Habiburokhman.
Oleh karena itu, untuk RUU Jabatan Hakim ini, Komisi III memastikan untuk menyerap aspirasi sejak tahap paling awal. Habiburokhman menyebut bahwa pihaknya secara resmi telah mengundang IKAHI untuk berpartisipasi dalam proses tersebut, guna menghindari kesalahan yang sama.
Komunikasi Intensif dengan Seluruh Hakim di Indonesia
Selain melibatkan IKAHI, Habiburokhman mengungkapkan bahwa Komisi III DPR juga melakukan komunikasi intensif dengan hakim-hakim di seluruh Indonesia. Banyak di antara mereka yang menghubungi melalui WhatsApp dan saluran lainnya untuk menyampaikan usulan-usulan terkait RUU ini.
"Kami juga melakukan komunikasi intensif dengan teman-teman hakim di seluruh Indonesia, banyak yang WA kami, banyak yang menghubungi kami, menyampaikan usul-usul. Jadi nanti yang jelas ini, partisipasi meaningful-nya, meaningful participation itu mulai dari penyusunan draf RUU dan draf naskah akademik," ujarnya.
Dia memastikan bahwa semua aspirasi dari stakeholder yang terkait dengan RUU Jabatan Hakim akan terakomodir secara maksimal. Habiburokhman berharap bahwa dengan pendekatan ini, ketika RUU tersebut akhirnya disahkan, tidak akan ada lagi keluhan mengenai kurangnya partisipasi.
Langkah-Langkah Konkret untuk Memastikan Partisipasi Bermakna
Dalam upaya untuk memastikan partisipasi yang bermakna, Komisi III DPR telah mengambil beberapa langkah konkret:
- Mengundang IKAHI secara resmi untuk berdiskusi dan memberikan masukan sejak awal penyusunan RUU.
- Membuka saluran komunikasi langsung dengan hakim di seluruh Indonesia, termasuk melalui media sosial dan pesan instan.
- Memastikan bahwa penyerapan aspirasi dilakukan tidak hanya pada tahap pembahasan, tetapi juga dalam penyusunan draf RUU dan naskah akademik.
Habiburokhman optimistis bahwa pendekatan ini akan menghasilkan RUU Jabatan Hakim yang lebih komprehensif dan diterima oleh semua pihak. Dia menegaskan bahwa proses legislasi harus transparan dan inklusif, terutama untuk undang-undang yang menyangkut profesi penting seperti hakim.
Dengan demikian, progres RUU Jabatan Hakim diharapkan dapat berjalan lancar dan menghasilkan produk hukum yang mampu mengakomodir kebutuhan serta aspirasi dari seluruh stakeholder, termasuk hakim itu sendiri. "Sehingga ketika jadi, pasti sudah insyaallah semua aspirasi, stakeholder UU terkait bisa terakomodir semaksimal mungkin," pungkas Habiburokhman.



