KPK Tangkap Bupati Langkat Ondim di Rumah Pribadi, Bantah Kabar APKASI
KPK Tangkap Bupati Langkat Ondim di Rumah Pribadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penangkapan Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, dilakukan di rumah pribadinya di Medan, Sumatera Utara, bukan di acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) seperti yang beredar. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan hal ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

KPK Bantah Penangkapan di Acara APKASI

"Hal yang pasti, Bupati diamankan di rumah pribadinya yang berlokasi di wilayah Medan, Sumatera Utara," ujar Budi menjawab pertanyaan wartawan. Sebelumnya, beredar kabar bahwa Ondim ditangkap saat menghadiri acara APKASI yang berlangsung pada 1-3 Juli 2026 di kawasan Medan Raya, berpusat di Kabupaten Deli Serdang. KPK membantah informasi tersebut dan memastikan lokasi penangkapan adalah rumah Ondim.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di tiga lokasi—Langkat, Medan, dan Binjai—KPK mengamankan total tujuh orang. Mereka terdiri dari satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat dan lima orang dari pihak swasta. Kasus ini diduga terkait suap proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Uang Ratusan Juta Disita sebagai Bukti

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah. "Adapun dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai senilai ratusan juta rupiah, yang diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada bupati," kata Budi. Uang tersebut diduga sebagai fee dari proyek-proyek di dua dinas tersebut.

Penyidik KPK juga telah menyegel sejumlah lokasi untuk kebutuhan penyidikan. "Untuk kebutuhan proses hukum, tentu tim memasang KPK line (segel KPK), menyegel beberapa titik lokasi sehingga ketika nanti diputuskan untuk naik ke penyidikan, ada kegiatan penggeledahan," jelas Budi. Penggeledahan akan dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi.

Proses Hukum Selanjutnya

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status para pihak yang ditangkap sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Saat ini, kasus masih dalam tahap penyelidikan. KPK sebelumnya mengonfirmasi OTT terhadap Bupati Langkat pada 3 Juli 2026. Penangkapan ini menambah daftar panjang operasi KPK terhadap kepala daerah yang terjerat korupsi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga