KPK: Tak Semua Laporan Gratifikasi Berakhir Disita, Bisa Dikembalikan
KPK: Tak Semua Laporan Gratifikasi Berakhir Disita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tidak semua laporan gratifikasi yang masuk akan berujung pada penyitaan barang atau uang. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengimbau para pejabat untuk tidak ragu melaporkan potensi gratifikasi ke Direktorat Gratifikasi KPK. Pernyataan ini disampaikan menanggapi laporan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang diduga menerima gratifikasi dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Penilaian Objek Gratifikasi

Asep menjelaskan bahwa KPK akan melakukan penilaian terhadap setiap objek yang dilaporkan. Tidak semua barang atau uang yang dilaporkan akan langsung disita. "Jadi kami berpesan kalau penerima amplop serahkanlah ke Direktorat Gratifikasi. Ya segera seperti itu, jadi nanti dinilai. Jangan berpikir bahwa diserahkan ke gratifikasi itu diambil alih, diambil gitu ya, nggak," kata Asep di Gedung KPK, dikutip Minggu (12 Juli 2026).

Proses penilaian ini bertujuan untuk memastikan apakah laporan tersebut memenuhi unsur gratifikasi atau tidak. Jika Direktorat Gratifikasi menyatakan bahwa laporan tidak masuk dalam konteks gratifikasi, maka barang atau uang yang dilaporkan akan dikembalikan kepada pelapor. "Kalau itu memang dari Direktorat Gratifikasi menyatakan itu tidak masuk konteks gratifikasi, itu akan dikembalikan itu ke yang melaporkan. Kan seperti itu. Jadi segera serahkan kepada Direktorat Gratifikasi," ujar Asep.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Himbauan kepada Pejabat

KPK terus mendorong para pejabat untuk bersikap transparan dan proaktif dalam melaporkan potensi gratifikasi. Langkah ini diharapkan dapat mencegah praktik korupsi dan memperkuat integritas penyelenggara negara. Asep menekankan bahwa mekanisme pelaporan gratifikasi bukanlah alat untuk merampas hak milik, melainkan sebagai bentuk pengawasan dan pencegahan.

Dengan adanya penilaian yang objektif, KPK ingin menghilangkan kekhawatiran di kalangan pejabat bahwa melaporkan gratifikasi akan merugikan mereka secara pribadi. Justru, dengan melaporkan, pejabat dapat terlindungi dari tuduhan penerimaan gratifikasi yang tidak sah.

Latar Belakang Kasus

Pernyataan Asep ini muncul setelah adanya laporan yang menyebut Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni diduga menerima gratifikasi dari Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby. KPK belum memberikan detail lebih lanjut mengenai isi laporan tersebut, namun memastikan akan menindaklanjuti sesuai prosedur.

KPK mengingatkan bahwa setiap pejabat wajib melaporkan penerimaan yang diduga gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja. Pelaporan dapat dilakukan secara langsung ke Direktorat Gratifikasi KPK atau melalui sistem online yang telah disediakan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga