KPK Siap Hadapi Laporan MAKI ke Dewan Pengawas Soal Kasus Yaqut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak mempermasalahkan laporan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan tersebut menyasar pimpinan, deputi, hingga juru bicara KPK terkait perubahan status tahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
KPK Hormati Mekanisme Pengawasan Publik
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa lembaganya menghormati setiap pelaporan masyarakat kepada Dewas KPK sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik. "KPK memastikan seluruh proses dan langkah yang diambil telah dilakukan sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Budi dalam keterangan resmi pada Rabu, 25 Maret 2026.
Budi menjelaskan bahwa laporan MAKI ke Dewas merupakan bentuk pengawasan yang penting untuk menjaga akuntabilitas KPK. Dia menyebut Dewas KPK akan menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif, sementara pimpinan KPK berkomitmen menjalankan semua proses hukum secara transparan.
Dugaan Pelanggaran Etik yang Dilaporkan MAKI
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan alasan pelaporan tersebut mencakup beberapa poin penting:
- Pimpinan KPK diduga mengambil keputusan tanpa proses kolektif-kolegial terkait perubahan status tahanan Yaqut
- Juru bicara KPK dianggap menyatakan kondisi Yaqut sehat dan membolehkan keluarga mengajukan permohonan
- Deputi KPK Asep Guntur diduga tidak memerintahkan tes kesehatan saat proses pengeluaran Yaqut dari rutan
Boyamin menyampaikan laporan ini secara langsung di gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan. "Pimpinan KPK otomatis karena mengambil dan menyuruh tanpa kolektif-kolegial. Terus kedua, jubir KPK karena menyatakan sehat dan membolehkan keluarga yang lain mengajukan permohonan," jelas Boyamin.
Kronologi Perubahan Status Tahanan Yaqut
Yaqut Cholil Qoumas sempat menjadi tahanan rumah sejak Kamis, 19 Maret 2026, setelah KPK menerima permohonan dari pihak keluarga. Budi Prasetyo menegaskan bahwa keputusan ini murni berdasarkan permohonan keluarga, bukan karena kondisi kesehatan Yaqut.
"Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses. Bukan karena kondisi sakit," tegas Budi pada Minggu, 22 Maret 2026.
Namun, keputusan ini menuai kritik dari berbagai pihak. KPK akhirnya mengembalikan status Yaqut sebagai tahanan rutan pada Selasa, 24 Maret 2026. Terbaru, Yaqut telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Komitmen KPK Menjaga Kepercayaan Publik
Budi Prasetyo menekankan bahwa KPK tetap berkomitmen menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. "KPK akan tetap terbuka terhadap setiap bentuk pengawasan sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik," ujarnya.
Kasus ini menjadi ujian bagi mekanisme pengawasan internal KPK melalui Dewan Pengawas. Proses penindaklanjutan laporan MAKI akan menjadi perhatian publik dalam menjaga integritas lembaga antikorupsi tersebut.



