Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019 hingga 2022. Pada Selasa (28/7/2026), KPK secara resmi menahan Moch Mahrus, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, sebagai tersangka terbaru dalam kasus ini.
Kronologi Penahanan
Pantauan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Mahrus terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.25 WIB dengan mengenakan rompi tahanan KPK serta tangan terborgol. Saat digiring menuju mobil tahanan, Mahrus enggan memberikan komentar kepada awak media. Ia akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan KPK.
Pengembangan Kasus Dana Hibah Pokmas
Penahanan Mahrus merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. Sebelumnya, pada Rabu (22/7), KPK telah menahan tiga orang tersangka baru yang merupakan pihak pemberi suap. Dengan demikian, total saat ini ada delapan orang tersangka yang telah ditahan oleh KPK dalam kasus ini.
Menurut data yang dihimpun, KPK telah menetapkan sebanyak 21 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan dana hibah pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2022. Penetapan tersangka ini terus dikembangkan seiring dengan proses penyidikan yang berjalan.
Daftar Delapan Tersangka yang Ditahan
Berikut adalah kedelapan tersangka yang telah ditahan oleh KPK hingga saat ini:
- Hasanuddin (HAS) – anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik.
- Jodi Pradana Putra (JPP) – pihak swasta dari Kabupaten Blitar.
- Sukar (SUK) – mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung.
- Wawan Kristiawan (WK) – pihak swasta dari Tulungagung.
- Achmad Yahya M (AY) – pihak swasta.
- M Fathullah (MF) – pihak swasta.
- Ra. Wahid Ruslan (RWR) – pihak swasta.
- Moch Mahrus – anggota DPRD Jatim.
Dampak dan Pengembangan Kasus
Kasus dugaan suap dana hibah pokmas ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah anggota dewan dan pihak swasta. KPK memastikan akan terus mengusut tuntas perkara ini dan menahan seluruh tersangka yang telah ditetapkan. Sebelumnya, KPK juga telah menahan tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi suap kepada anggota DPRD Anwar Sadad senilai Rp 6,4 miliar terkait pengurusan dana hibah pokmas.
Dengan penahanan Mahrus, KPK menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di sektor hibah daerah. Proses hukum masih terus berjalan dan kemungkinan akan ada tersangka-tersangka baru yang ditetapkan dalam pengembangan kasus ini.



