KPK Tahan Mahrus, Anggota DPRD Jatim Tersangka Suap Anwar Sadad
KPK Tahan Mahrus, Suap Anwar Sadad Rp1,5 M dan Emas 1 Kg

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyeret anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Tersangka terbaru adalah Moch. Mahrus alias M. Mahrus Ali, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024–2029. Ia diduga memberikan suap kepada mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Anwar Sadad, dengan nilai fantastis: uang tunai Rp1,5 miliar, emas batangan seberat 1 kilogram, pelunasan satu unit rumah di Surabaya, serta pembiayaan pendirian usaha Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang dikelola oleh Sadad.

Kronologi Suap dan Peran Staf

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pemberian suap dilakukan melalui perantara staf Anwar Sadad, yaitu Bagus Wahyudiono (BGS). "Saudara MM diduga memberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar, emas dengan berat sekitar 1 kilogram, membayarkan pelunasan 1 unit rumah di Surabaya, dan membayarkan pendirian usaha SPBE kepada AS melalui BGS," ujar Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/7/2026). Suap tersebut diduga bertujuan untuk memuluskan alokasi dana hibah Pokmas senilai Rp83,4 miliar yang dikelola oleh Anwar Sadad selama menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.

Dasar Hukum dan Penahanan

Atas perbuatannya, Moch. Mahrus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KPK langsung menahan Mahrus untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. “Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 28 Juli sampai dengan 16 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Budi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Klaster Perkara dan Tersangka Lain

Mahrus merupakan satu dari sepuluh tersangka pihak pemberi yang masuk dalam klaster penanganan perkara penerima Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono terkait dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pokmas Kabupaten Probolinggo. Sebelumnya, KPK telah menahan tiga tersangka pemberi lainnya dari klaster yang sama: Achmad Yahya (AY), M. Fathullah (MF), dan Ra. Wahid Ruslan (RWR). Dengan penahanan Mahrus, KPK mempertebal daftar pihak yang diduga aktif menyuap untuk mendapatkan jatah dana hibah fiktif atau mark-up.

Upaya Asset Recovery

Selain melakukan penahanan, KPK terus menelusuri aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara ini sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery). Hingga saat ini, KPK telah menyita aset milik Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono dengan total nilai sekitar Rp22 miliar. "Dari perkara ini, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik AS dan BGS dengan total kurang lebih senilai Rp22 miliar. Dalam lanjutan penyidikannya, KPK masih akan terus melakukan pendalaman aliran uang hingga penelusuran aset," pungkas Budi. Langkah ini dinilai krusial untuk mengembalikan uang negara yang dikorupsi, yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah dari total alokasi hibah Pokmas yang bermasalah.

Dampak dan Pengembangan Perkara

Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di lingkungan DPRD Jawa Timur dalam beberapa tahun terakhir. Dana hibah Pokmas yang seharusnya digunakan untuk pemberdayaan masyarakat justru dikorupsi oleh oknum pejabat dan anggota dewan. KPK memastikan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru. Dengan adanya penahanan Mahrus, total tersangka dalam klaster pemberi suap kepada Anwar Sadad kini menjadi empat orang, sementara enam lainnya masih dalam proses penyidikan. KPK juga tidak menutup kemungkinan memeriksa pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati aliran dana haram tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga