KPK Tahan Direktur PT MSA Fika sebagai Tersangka Suap Bupati Muara Enim
KPK Tahan Direktur PT MSA Fika Tersangka Suap Bupati Muara Enim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap salah satu tersangka dalam kasus suap yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison. Tersangka yang ditahan pada Kamis (2/7/2026) adalah Fika, Direktur PT Millenium Solusi Abadi.

Pantauan detikcom di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pukul 18.45 WIB, menunjukkan Fika sudah mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Ia turun dari lantai 2 ruang pemeriksaan dengan kedua tangan terborgol, lalu digiring ke mobil tahanan KPK dengan pengawalan petugas.

Kronologi Kasus dan Peran Fika

Dalam kasus ini, Fika ditetapkan sebagai tersangka bersama Bupati Edison dan tiga pihak lainnya. Bupati Edison serta tiga tersangka lain telah lebih dulu ditahan, yaitu Angga (pihak swasta), Titin Rita Lestari (ASN/Pengendali Teknis), dan Cory Erin Hardi (marketing PT Millenium Solusi Abadi).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Fika diduga menyerahkan uang kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Sekretaris Disdikbud Kabupaten Muara Enim, Abi Nurwardani, dengan tujuan menjaga hubungan baik. Uang tersebut diberikan agar perusahaannya terus menerima proyek pengadaan di Pemkab Muara Enim.

Aliran Uang Rp500 Juta

Uang dari Fika senilai Rp500 juta kemudian diserahkan Abi kepada Bupati Edison. Uang itu digunakan Edison untuk menyuap pihak BPK agar Pemkab Muara Enim memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/6), menjelaskan, "ABN (Abi) menyiapkan sejumlah uang yang diminta tersebut, di antaranya penerimaan uang dari saudari FK (Fika) selaku pihak swasta/Direktur PT MSA melalui CRH (Cory), yang merupakan pihak penyedia PBJ proyek smart board di lingkup Disdikbud Muara Enim."

Pasal yang Dijeratkan

Fika dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang sebelumnya menjerat Bupati Edison. KPK terus mendalami aliran uang dan keterlibatan pihak lain dalam perkara suap ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga