Maling Motor di Jaksel Ditangkap Polisi Saat Dorong Curian
Maling Motor di Jaksel Ditangkap Saat Dorong Curian

Polisi menangkap pria berinisial ADP (33) di Jakarta Selatan karena diduga mencuri sepeda motor. Pelaku tertangkap basah saat sedang mendorong motor curian di Jalan Medan, Petukangan, Pesanggrahan.

Kronologi Penangkapan

Pencurian terjadi pada Kamis, 25 Juni 2026, pukul 07.00 WIB. Polisi mendapat laporan dari warga dan segera melakukan penyelidikan. Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Siswanto melakukan patroli wilayah.

“Kemudian Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan dipimpin oleh Kanit Reskrim Bapak Iptu Siswanto melakukan penyelidikan dengan melakukan patroli wilayah,” kata Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Saat patroli, polisi melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan di depan rumah warga. Setelah diperiksa, gerak-gerik tersebut mengarah pada aksi pencurian. “Setelah dikembangkan, ternyata sinkron dengan data awal yang pertama dari metode SCI (scientific crime investigation) tersebut,” ujarnya.

Barang Bukti dan Pengakuan Pelaku

Polisi menggeledah pelaku dan menemukan satu obeng yang diduga digunakan untuk mencuri. Pelaku dan barang bukti sepeda motor kemudian diamankan ke Mapolsek Pesanggrahan untuk proses lebih lanjut.

Kompol Seala mengatakan pelaku berdalih mencuri karena kebutuhan ekonomi, yaitu untuk biaya daftar ulang anaknya sekolah. “Ada kebutuhan ekonomi yang pelaku butuhkan karena kebutuhan untuk sekolah anaknya. Iya, untuk daftar ulang anaknya sekolah,” ucapnya.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga