Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro beserta tiga orang lainnya pada Kamis (30/7/2026) pagi. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak Selasa (28/7/2026) malam hingga Kamis pagi. Para tersangka keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 08.34 WIB dengan tangan terborgol, lalu digiring menuju mobil tahanan dengan pengawalan ketat tim penyidik dan polisi.
Modus Korupsi: Jual Beli Jabatan dan Proyek Daerah
Anom Widiyantoro diduga terlibat dalam dua perkara berbeda, yakni jual beli jabatan dan penerimaan uang dari proyek-proyek daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Ia bersama sejumlah pihak lain diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung sejak Selasa malam hingga Rabu (29/7/2026) dini hari. Total 21 orang diamankan dalam operasi tersebut, dan 12 di antaranya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi rincian penangkapan. "Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim mengamankan sejumlah 21 orang. Lima orang diamankan di Jakarta, 15 orang diamankan di Pemalang, dan satu orang diamankan di Purworejo," ujarnya. "Adapun dari 21 orang tersebut, nantinya 12 orang akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di gedung KPK Merah Putih. Dari 12 orang tersebut, lima di antaranya yang diamankan di Jakarta, saat ini sudah dilakukan pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK," tambah Budi.
Barang Bukti: Uang Tunai Lebih dari Rp2 Miliar
Selain menangkap 21 orang, tim penyidik KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai yang nilainya lebih dari Rp2 miliar. "Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai sejumlah lebih dari Rp2 miliar, dan tentunya barang bukti-barang bukti lainnya juga diamankan dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini," kata Budi Prasetyo. KPK masih mendalami peran masing-masing tersangka dan kemungkinan pengembangan kasus lebih lanjut.
Penahanan ini menjadi sorotan publik karena Anom Widiyantoro baru menjabat sebagai Bupati Pemalang selama 17 bulan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini sekaligus memperkuat komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di daerah, terutama yang melibatkan kepala daerah dan pejabat publik lainnya.



