Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, setelah menjalani pemeriksaan pasca-operasi tangkap tangan (OTT). Anom turun dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 08.34 WIB, Kamis (30/7/2026), dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dan tangan diborgol. Ia langsung dibawa ke mobil tahanan KPK bersama tiga orang lainnya yang juga ditahan dalam kasus yang sama.
OTT KPK di Pemalang: Uang Rp2 Miliar Diamankan
KPK menggelar OTT terhadap Bupati Pemalang pada Rabu (29/7/2026) dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai lebih dari Rp2 miliar. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan hal tersebut. "Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai sejumlah lebih dari Rp2 miliar. Dan tentunya barang bukti-barang bukti lainnya juga diamankan dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan ini," ujar Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
OTT ini merupakan bagian dari penyelidikan tertutup yang dilakukan KPK terkait dugaan penerimaan ilegal oleh Bupati Anom yang berkaitan dengan proyek-proyek di Kabupaten Pemalang. Budi menjelaskan bahwa KPK masih mendalami konstruksi pasal yang akan diterapkan, apakah penyuapan atau pemerasan terkait proyek tersebut.
Dugaan Korupsi Proyek dan Jual-Beli Jabatan
Selain dugaan korupsi proyek, OTT ini juga terkait dengan praktik jual-beli jabatan yang melibatkan Bupati Anom. "Apakah itu nanti konstruksi pasalnya adalah penyuapan ataupun pemerasan terkait dengan proyek-proyek di Kabupaten Pemalang, tentu nanti akan dipaparkan dan dibahas dalam ekspose," kata Budi. KPK belum merinci detail proyek yang menjadi objek dugaan korupsi, namun memastikan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang sudah berlangsung lama.
Sebelumnya, KPK mengamankan 21 orang dalam OTT di Pemalang, termasuk Bupati dan istrinya yang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, proses hukum terus berjalan dan KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini.
Langkah Hukum Selanjutnya
Dengan penahanan Anom, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum lebih lanjut. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mempengaruhi saksi. Masyarakat berharap kasus ini menjadi peringatan bagi pejabat daerah lainnya untuk tidak menyalahgunakan wewenang.



