KPK Soroti Regenerasi Korupsi di Langkat: Bupati Kembali Ditangkap
KPK Soroti Regenerasi Korupsi di Langkat, Bupati Ditangkap Lagi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti praktik korupsi berulang di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, setelah menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek. Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (3/7) malam setelah KPK melakukan pemeriksaan intensif terhadap Syah Afandin, sehari setelah ia diamankan di Medan.

Kronologi Penetapan Tersangka

Syah Afandin diduga menerima suap dari Yaqub Abdhal Al Mu’arif, seorang pihak swasta yang juga menjadi Tim Sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024. Yaqub diduga mendapatkan paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Langkat melalui metode Pengadaan Langsung. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, Syah Afandin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Regenerasi Korupsi di Langkat

Kasus ini menyoroti pola berulang korupsi di Kabupaten Langkat. Syah Afandin mengikuti jejak pendahulunya, Terbit Rencana Perangin Angin, yang juga terjerat kasus korupsi pada 2022. Terbit saat itu menjadi tersangka dan dinyatakan bersalah dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat. Ironisnya, Syah Afandin adalah wakil bupati Terbit, kemudian menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati, dan akhirnya terpilih menjadi bupati.

“Ironisnya SAF merupakan wakil bupatinya, kemudian menjadi Plt Bupati dan terpilih jadi Bupati. Seolah ini praktik back to back atau regenerasi korupsi di Kabupaten Langkat,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (6/7/2026).

Kakak Syah Afandin Juga Terjerat Korupsi

Tidak hanya mengikuti jejak Terbit, Syah Afandin juga mengulangi perbuatan serupa yang dilakukan kakaknya, Syamsul Arifin, mantan Gubernur Sumatera Utara. Syamsul Arifin terjerat kasus korupsi pada 2011 saat menjabat sebagai Bupati Langkat periode 1999-2004. Ia tertangkap basah oleh KPK karena memperkaya diri menggunakan dana APBD, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 98,7 miliar.

Evaluasi Pencegahan Korupsi

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa banyaknya kasus korupsi di luar kuasa KPK dan murni bergantung pada kesadaran pejabat dan kepala daerah. “Karena memang walaupun kita sudah melakukan upaya-upaya pencegahan, ada monitoring, bahkan penilaian SPI (Survei Penilaian Integritas) Korupsi, kita sudah berupaya semaksimal mungkin untuk pencegahannya,” ujarnya.

KPK akan melakukan evaluasi agar perilaku korupsi tidak terulang di masa mendatang. Taufik juga mengapresiasi masyarakat yang berani melaporkan dugaan korupsi. “Nah, ini memang menjadi bagian lagi evaluasi di pencegahan nantinya karena kita memang ada program namanya di KPK itu pencegahan pasca penindakan. Nanti akan dievaluasi di pencegahan. Apa hal-hal yang memang menjadi titik krusialnya di mana? Yang pasti memang karena ini laporan pengaduan masyarakat, ya penindakan tetap akan bekerja walaupun kemudian memang akan ada evaluasi-evaluasi dari sisi pencegahannya,” ucapnya.

“Tetapi sekali lagi kita harus berterima kasih kepada masyarakat karena selain KPK juga harus melakukan pengawasan di daerah-daerah. Terbukti ada peran serta masyarakat yang memang kita sudah lakukan penggalangan untuk ikut mengawasi jalannya pemerintahan,” pungkas Taufik.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga